Gara-Gara Curi Tiga Batang Kayu Seorang Petani Harus Lebaran Di Penjara

Dilihat 0 kali

SITUBONDO - Gara-Gara mencuri tiga batang kayu, seorang petani harus merayakan lebaran idul fitri di dalam penjara. Pak Sus alias Pak Satu, kini sudah di jebloskan ke sel tahanan Mapolres Situbondo.
Petani berusia 55 tahun asal Dusun Timur Sawah, Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, tertangkap mencuri tiga batang kayu milik Perhutani di kawasan Petak 7A Alas Kapuran Desa setempat.
Tersangka tertangkap petugas Perhutani Resort Polisi Hutan Mlandingan, minggu malam. Oleh petugas perhutani tersangka diserahkan ke Mapolsek Mlandingan, kemudian di limpahkan ke Mapolres Situbondo.
Kabarnya, tersangka mencuri kayu tersebut tidak sendiri melainkan bersama pelaku lain berinisial B. Tiga batang kayu yang sudah berbentuk balok rencananya akan dijual. Namun belum sempat menikmati hasilnya aksi tersangka terendus petugas perhutani.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, tersangka tertangkap petugas perhutani. Oleh Polsek Mlandingan tersangka beserta barang buktinya di limpahkan ke Polres. Nanang mengaku, saat ini polisi masih mengejar tersangka lain yang masih buron. [JAWATIMURNEWS.COM/Red]

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

Previous Post Next Post

Contact Form

KAI Catat Layani 4,32 Juta Pelanggan KA JJ dan Lokal Selama Angkutan Lebaran 2025 | Samosir, Negeri Indah Kepingan Surga – Kini Hadir Sebuah Tempat untuk Tinggal, Menyatu, dan Menikmati | Kisah Anak Petani yang Nekat Bisnis Properti : Jatuh Bangun Ali Jadi Raja Properti | 1,2 Juta Pengguna Manfaatkan LRT Jabodebek Selama Angkutan Lebaran 2025 | Polisi Bongkar Lokasi Diduga Judi Sabung Ayam di kelurahan kec Ngronggot | Terima Pimpinan UMJ, Wamen Viva Yoga: Perguruan Tinggi Harus berkontribusi Dalam Membangun Kawasan Transmigrasi | Ngopi Bareng Wartawan, Adhy Sarphio dan Aldi Taher Bahas Pilwako Pangkalpinang | Pasar Lanang Ambarawa Heboh, laki laki paruh baya ditemukan meninggal di parit. | Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri | Sebagai Polres Penyangga, Polres Semarang bentuk Pleton Dalmas, Negosiator dan Raimas tambahan | mas tamvan(x)