Dilihat 0 kali
PASURUAN - LPK-BARATA Bersama Ketua LSM Suropati unjuk Bicara tentang Pelecehan Anggota media.
Lagi-lagi profesi pelecehan terhadap wartawan cetak atau online kali ini terjadi Pembuangan (ID,Card) seorang wartawan di lakukan oleh pengusaha pengelola SPBU yang terletak di desa kedung bako, Kecamatan Rejoso, Kabupaten pasuruan.
LPK-BARATA bersama ketua LSM Suropati akan unjuk Bicara dalam kejadian kamis, 11/11/19. atas pelecehan salasatu anggota Media Onlen / Cetak tentang kartu anggota di buang ( ID-Card) Dan akan melampirkan Surat ke pihak berwajip kapolres Pasuruan Kota guna menindak lajuti pekara yang udah tersebar.pungkas Kusuma selaku ketua LSM Suropati
Dalam Kronologi salah satu teman Awak media menceritakan kejadian dilokasi Ke ketua LPK-BARATA Irfan selaku ketua LPK Akan ikut unjuk bicara tentang kejadian hari kamis kemarin di desa Kedung Bako kec,Rejoso kabupaten Pasuruan,17/11/19 .
"Dan kami akan mempertanyakan di setiap 1 Tahun SPBU rejoso ada pemeriksaan dan akan mempertanyakan hari apa dan bulan apa saya akan mengusut hasil pemeriksaan di setiap tahun nya dan akan mendampingi sala satu teman LSM Suropati untuk mendatangi polres Pasuruan Kota." tutur Irfan selaku ketua LPK- BARATA.
Padahal profesi sebagai wartawan di lindungi oleh hukum dan itu tertera di Pasal 4. Undang Undang no.40 tahun 1999 tentang Pers di jiwai Pasal 28 UUD 1945.tandasnya. (JAWA TIMUR NEWS.COM/Agung Lana)
PASURUAN - LPK-BARATA Bersama Ketua LSM Suropati unjuk Bicara tentang Pelecehan Anggota media.
Lagi-lagi profesi pelecehan terhadap wartawan cetak atau online kali ini terjadi Pembuangan (ID,Card) seorang wartawan di lakukan oleh pengusaha pengelola SPBU yang terletak di desa kedung bako, Kecamatan Rejoso, Kabupaten pasuruan.
LPK-BARATA bersama ketua LSM Suropati akan unjuk Bicara dalam kejadian kamis, 11/11/19. atas pelecehan salasatu anggota Media Onlen / Cetak tentang kartu anggota di buang ( ID-Card) Dan akan melampirkan Surat ke pihak berwajip kapolres Pasuruan Kota guna menindak lajuti pekara yang udah tersebar.pungkas Kusuma selaku ketua LSM Suropati
Dalam Kronologi salah satu teman Awak media menceritakan kejadian dilokasi Ke ketua LPK-BARATA Irfan selaku ketua LPK Akan ikut unjuk bicara tentang kejadian hari kamis kemarin di desa Kedung Bako kec,Rejoso kabupaten Pasuruan,17/11/19 .
"Dan kami akan mempertanyakan di setiap 1 Tahun SPBU rejoso ada pemeriksaan dan akan mempertanyakan hari apa dan bulan apa saya akan mengusut hasil pemeriksaan di setiap tahun nya dan akan mendampingi sala satu teman LSM Suropati untuk mendatangi polres Pasuruan Kota." tutur Irfan selaku ketua LPK- BARATA.
Padahal profesi sebagai wartawan di lindungi oleh hukum dan itu tertera di Pasal 4. Undang Undang no.40 tahun 1999 tentang Pers di jiwai Pasal 28 UUD 1945.tandasnya. (JAWA TIMUR NEWS.COM/Agung Lana)
No one has commented yet. Be the first!