Surabaya - Kantor pinjaman online (pinjol) diduga ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya di gerebek Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (21/10), lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kantor pinjol ini berdiri atas nama PT Duyung Sakti Indonesia. Sebanyak 13 orang diamankan polisi dari tempat kejadian perkara (TKP) di kantor pinjol ilegal tersebut.
Masing-masing yang disita Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur diantaranya, sejumlah unit laptop, sim card, dan berkas dokumen lain kesemuanya di jadikan barang bukti.
Sementara, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan, bahwa adanya penangkapan pinjol di Surabaya.
"Benar, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah mengamankan sebanyak 13 orang," sebut Kombes Pol Gatot, Jum'at (22/10).
Untuk saat ini, tambahnya, bahwa mereka sedang menjalani pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.
"Ini sedang kita dalami, nanti akan kami rilis (konferensi pers)," singkat Gatot. (vn)
No one has commented yet. Be the first!