REKOMENDED BERITA TERBARU

JPU ; Wakil Walikota Dinilai Tidak Memberi Contoh Yang Baik

Dilihat 107 kali

BIMA - Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus pembangunan Tracking Manggrove milik Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan,SH di Pengadilan Negeri Bima,

Dipimpin Hakim Ketua Y Erstanto Windiolelono, SH.MH didampingi hakim anggota Frans Kornelisen dan Horas El Cairo Purba.

Wakil Walikota Bima itu dituntut 1 tahun, dengan masa percobaan 1 tahun serta denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Oleh Jaksa Penuntut Umum , Kamis 21 Oktober 2021, di Pengadilan Negeri Bima.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibrahim,SH.MH. saat membacakan tuntutan mengatakan, bahwa terdakwa Wakil Walikota Bima itu dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan terbukti secara sah melakukan tindakan pidana.

Berdasarkan Pasal 109 UU 32 Tahun 2009.

Menurut JPU Ibrahim,SH.MH yang juga Kasi Pidum Kejari Bima, tuntutan yang diberikan tersebut sudah berdasarkan fakta-fakta dari objek perkara yang didakwakan.

โ€œKami menuntut berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,โ€ ujar Ibrahim seusai persidangan di PN Bima.

Dalam pasal tersebut menjelaskan, pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Kemudian pidana denda maksimal Rp3 miliar.

Ditegaskannya, meski tuntutan diambil dari yang paling minimal, namun hal itu telah berdasarkan dari fakta-fakta yang ada dalam berkas perkara. Hal inilah menjadi rujukan JPU dalam menuntut perkara Wakil Walikota Bima Feri Sofian,SH.

Hasil pantauan harian amanat, massa pendukung Wakil Wali Kota Bima telah memadati areal PN Bima sejak Kamis pagi. Masa pendukung Wakil Walikota tidak hanya datang mendengar dan mengikuti persidangan, sebagian warga juga berunjuk rasa meminta Feri Sofiyan untuk dibebaskan dari kasusnya. (Minarti)

Previous Post Next Post

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

Cek

 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN

Contact Form

Cegah Lakalantas Satlantas Polres Nganjuk Bersama Dishub Memasangan Spanduk Himbauan | Merasa Diabaikan Pemerintah, Eks Kombatan GAM Bangun Jembatan dengan Uang Pribadi | Maharashtra Mandal Jakarta dan Gujarati Samaj Jakarta Gelar Festival Khau Galli, Sajikan Cita Rasa Autentik Street Food India di Jakarta | KAI Pastikan Layanan LRT Jabodebek Normal Pasca Gangguan Listrik di Wilayah Bekasi | MAXY Academy Sukses Gelar Free Day Class: Bongkar Rahasia Desain Konten Estetik dengan Canva dan AI | Memperkenalkan PrandiYum: Aplikasi Kuliner Terbaru dari Bali, Kini Dibuka untuk Uji Coba Publik | KOMETA dan Ekosis.id Bangun Aliansi Digital Nasional, Targetkan Kenaikan Distribusi Produk Lokal dan Atasi Ancaman Kemiskinan Struktural | KAI Angkut 21,6 Juta Ton Barang hingga April 2025, Didominasi Batu Bara untuk Energi Nasional | Momentum Hari Buruh, LindungiHutan Soroti Peran Komunitas untuk Konservasi Lingkungan | Pelatihan Menjahit Sebagai Permberdayaan Ekonomi | mas tamvan