DEPOK - Hermanto, S.Pd.K ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) mendukung Pernyataan Jaksa Agung RI terkait pengkajian penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Pernyataan tersebut disampaikannya pada team media di kantor DPP LSM BAKORNAS, Pada Hari Jumat, (29/10/21)
"Semua pihak pemerintah dan masyarakat harus berusaha melakukan berbagai upaya untuk menghentikan perilaku koruptif, "Ucapnya.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan dapat diawali dengan pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya anti korupsi.
Demikian disampaikan oleh Ketua Badan Anti Korupsi Nasional dalam keterangan persnya di Jakarta pada Jum’at (29/10/2021).
LSM BAKORNAS mendukung Pemerintah, KPK, Kejaksaan dan POLRI dalam upaya melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi, tutur Herman
Ia berharap, kiranya semua Lembaga Penegak hukum terkait melakukan upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi.
Lebih lanjut Ketua Umum LSM BAKORNAS menyampaikan, “Kami mendukung gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi, perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam pasal 2 ayat 2 undang undang tipikor, perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 1 undang undang tipikor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, "Tutupnya. (E S)
Sumber : DPP LSM BAKORNAS
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531