JAKARTA - INSPEKTUR JENDERAL POLISI (P) DRS. WISJNU AMAT SASTRO.SH.,M.H., Mantan Kapolda Sumut dan sebagai Ketua Umum LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA Sangat mendukung dan mengapresiasi langkah cepat KAPOLRI JENDERAL LISTYO SIGIT PRABOWO dan jajaran yang tak ragu memberikan sanksi langsung kepada oknum polisi yang melanggar SOP Polri untuk menjaga nama besar institusi Polri.
"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Pak Kapolri, dan Pak Kadivpropam yang tidak sungkan menghukum dan minindak oknum Polisi yang bermasalah dan Kami sangat bangga dan Memuji kinerja Kadiv Propam Mabes Polri Bapak Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H.,
S.I.K., M.H., karena berdasarkan pengalaman dan testimoni dari Para Pengacara Dhipa Adista Justicia dan Masyarakat (Klien) yang telah membuat
Pengaduan kepada Divpropam Mabes Polri, sudah terbukti kinerjanya yang sangat Responsif, Kredibel, bertanggung jawab serta tidak memihak, sebagaimana semangat PRESISI dalam Kepolisian masa kini,” ujar INSPEKTUR JENDERAL POLISI (P) DRS.WISJNU AMAT SASTRO.SH.,MH.
Menurutnya, tindakan tegas dan cepat memang perlu dilakukan Supaya seluruh anggota Polri bekerja keras dalam memberikan pelayanan Hukum kepada masyarakat serta menjaga nama baik institusi Polri.
"Jangan sampai kesalahan beberapa Oknum Polri merusak nama baik
institusi Polri. Kita tahu bahwa sebagian besar personil Polri bekerja keras melayani masyarakat dan menjaga nama baik institusi Polri. Mulai dari menjaga keamanan sampai memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” tegas Mantan Kapolda Sumut sebagai Ketua Umum LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA, INSPEKTUR JENDERAL POLISI (P) DRS.WISJNU AMAT SASTRO.SH., M.H.
Dia menilai, jika oknum pelanggar diberikan hukuman berat maka akan
berpikir ulang dalam bertindak dan menjalankan Tugasnya.
"Kalau oknum yang melanggar dihukum berat, saya yakin anggota Polri
yang lainnya akan lebih serius dan bekerja keras untuk melayani dan
melindungi masyarakat," tukasnya.
Sebelumnya, Pendiri LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA INSPEKTUR JENDERAL POLISI (P) DRS.WISJNU AMAT
SASTRO.SH.,MH dengan tegas menyampaikan langsung kepada Para Pengacara LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA untuk melaporkan secara Resmi kepada Propam Mabes Polri dan melaporkan Resmi kepada Kadivpropam apabila ditemukan Pelanggaran pada Oknum yang Melanggar kode Etik Polri dalam menjalankan tugasnya. Demi menjaga nama baik institusi Polri,’’
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531