SURABAYA - Pasca dilakukan demo oleh warga yang tergabung dari Aliansi Penghuni Rumah Tanah Negara (APRTN) di depan kantor DPRD Kota Surabaya. Kini pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 8 Gubeng Surabaya menanggapi terkait persoalan tanah dan bangunan aset tersebut.
Menurut Luqman Arif, Manager Humas PT KAI Persero Daop 8 Gubeng Surabaya menyampaikan, jika terkait aset tanah dan bangunan merupakan aset tanah negara yang dipercayakan untuk dikelola oleh PT KAI Persero. "Pengelolaan itu menghasilkan dan dikembalikan kepada negara. Karena, tanah maupun bangunannya kan milik negara," ungkap Luqman saat dikonfirmasi dikantornya, Rabu (6/10).
Ia menyebut bahwa, pihaknya memiliki dasar alasan zemua tanah dan bangunan itu milik negara, dan bukan milik pribadi. Kalaupun terkait persoalan ganti rugi, tambahnya, tetap sama tidak bisa, dikarenakan tanah, beserta bangunan juga milik negara," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga tergabung dari APRTN menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Kota Surabaya pada, Selasa (05/10), kemarin siang.
Mereka telah menuntut pencabutan pelaporan dilakukan PT. KAI Persero terhadap warga dianggap sebagai bentuk kriminalisasi. Bahkan, pada dasarnya semua masyarakat yang menempati lahan tanah dan rumah yang dianggap sebagai lahan, tanah atau rumah negara yang berkonflik dengan pihak PT. KAI Persero.
"Konflik ini sudah puluhan tahun sejak tahun 2008, sampai sekarang belum mendapat penyelesaian apapun," kata Koordinator Aksi APRTN Ahmad Syafi'i.
Disampaikan kembali, meski rapat kabinet terbatas 2019 lalu, Presiden RI menyatakan terkait konflik dengan warga yang banyak terjadi di daerah indonesia salah satunya, di surabaya.
"Presiden menegaskan manakala konsensi pemerintah yang diberikan kepada swasta maupun BUMN. Namun, faktanya ada warga masyarakat, desa, kampung yang ditinggal berpuluh-puluh tahun, bahkan terus menerus, maka penyelesaian harus berpihak kepada rakyat, berikan kepada rakyat, kampung, desa kepastian hukum," katanya.
Kalau pemegang konsensi mempersulit, sebut dia, maka diperintahkan kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk segera mencabut seluruh konsensi.
"Nah, konsensi yang dimiliki oleh PT KAI seperti daerah di pacar keling berdasarkan hak pakai tahun 2000, sementara kita warga masyarakat yang tinggal sejak selama 40 tahun," terang Ahmad Syafi'i.
Sedangkan PT KAI, sambungnya, hanya memegang groundcart atau peta bidang yang dibuat oleh pemerintah belanda diberikan kepada perusahaan kereta api pemerintah belanda.
โNah sejak berlaku UUP akan ada kewajiban untuk konversi dan paling lambat dilakukan september tahun 1980," paparnya.
Saat konversi tidak dilakukan, menurutnya, otomatis seharusnya tanah tanah yang tidak jelas legalitas kembali menjadi tanah negara.
"Kalau fakta disitu ada masyarakat sesuai dengan aturan, kepada masyarakat itulah diberikan perioritas untuk pengajuan permohonan hak kepastian hukum," tegasnya.
Syafi'i mengungkapkan, aksi unjuk rasa tidak hanya sengketa lahan, diakuinya, ada pelaporan juga dilakukan oleh PT KAI yang diianggap sebagai kriminalisasi terhadap warga. Meskipun ada pelaporan, Ia menyebutkan, berusaha untuk melakukan menjalin komunikasi, dan upaya penyelesaian sesuai dengan real (benar).
โTapi kita sangat menyayangkan dari pihak PT. KAI Persero masih menggunakan cara lama dengan intimidasi, teror memakai atribut kayak militer untuk menakuti warga sudah pensiun yang tinggal disana," tuturnya. (mnf)
No one has commented yet. Be the first!