SAMPANG - Terkait pernyataan Anggota Komisi II DPRD Sampang. (dilansir dari Peta Jatim) .Handreyanzah terpaksa angkat bicara, ia membenarkan bahwa sudah pernah terjadi empat kali gugatan oleh pihak H. Fadli yang mengklaim tanah tersebut ke Pengadilan, yang konon gugatannya tidak diterima. Papar sosok aktivis Jatim tersebut..
Menurut Andre, jika memang pihak Pemkab telah memenangkan sengketa lahan tanah tersebut, otomatis itu hak Pemkab. Sebaiknya Pemkab jangan ragu dan segera melakukan tindakan yang tepat dan prosedural terhadap pasar Bringkoneng. 22-10-2021.
"Saya selaku keturunan asli pribumi Bringkoneng, juga mensupport pemkab jika memang sudah di menangkannya. Demi terciptanya rasa nyaman dan berlangsungnya proses jual beli yang aman bagi masyarakat." Paparnya dengan tegas.
Dilanjutkan, mengingat atas kejadian tersebut dinilai telah banyak merugikan beberapa pihak, khususnya terhadap para pedagang terdampak diposisi tengah sampai sisi belakang pasar. Kasihan kepada mereka yang terputus rejeki penghidupannya.
Serta prihatin terhadap masyarakat yang tertunda untuk memenuhi kebutuhan pokok dan sekundernya. Jika status sebagian lahan tanah pasar terus saling klaim dan dinilai abu-abu, saling cemmis seperti main bulutangkis . Tutup Andre sembari berlalu.
Diwaktu berbeda, pihak H. Fadli Cs yang diwakili Hariyadi menjelaskan bahwa status lahan tanah pasar dimaksud masih menggantung dan belum diputuskan oleh pihak pengadilan. Jadi masih merupakan hak keluarga kami. Katanya singkat kepada awak media (Asn)
No one has commented yet. Be the first!