BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

ASN Diduga Main Proyek Langgar PP.NO.53./2010 Adalah Oknum

Dilihat 0 kali



PASURUAN - Dugaan adanya oknum PNS yang terlibat pekerjaan proyek pemerintah di Kabupaten Pasuruan, ternyata bukanlah isapan jempol belaka.

Fakta, berhasil dihimpun berdasar keterangan sejumlah narasumber dilapangan mengatakan, bahwa hal tersebut adalah benar, yang salah satunya disampaikan oleh Abdul Salam, merupakan pekerja dan selaku Kepala Tukang di proyek tersebut, saat dijumpai didaerah Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Kamis (4/11/2021) Sore.

Saat kelarifikasi, kepada awak media ia mengaku, bahwa benar proyek dari Dinas Kesehatan yang sumberdananya dari APBD dan APBN untuk pekerjaan Puskesmas dan pengadaan TPA Limbah B3, di Nongko Jajar, serta Pustu di Ngadirejo dan Pukesmas Wonorejo,

dikerjakan oleh CV. SUSANT. Dan yang mewenangi adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas di Kebon Raya Purwodadi.

"Iya mas, saya Kepala tukangnya dari CV. Susant yang mengerjakan proyek itu. Setahu saya bosnya memang ASN pegawai Kebon raya Purwodadi," Cetusnya Abdul Salam

Adapun atas temuan ini, Edy Sofyan selaku pegiat kontrol sosial Ketua LPKSM Indonesia Bersatu, yang saat itu bersama awak media mengatakan, jika hal tersebut jelas sudah melanggar PP.NO.53/2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jelas ini melanggar peraturan PP.NO.53.Tahun.2010 tentang disiplinan pegawai negeri sipil, yang tercantum dalam pasal 4 ayat 2. Yang mana terdapat 15 poin berisi larangan bagi PNS bermain proyek. Dan harus ada sangsi atas pelanggaran kedisiplinan ini," Tandasnya.

Sebagai tindak lanjutnya atas hal tersebut Ketua LPKSM Indonesia Bersatu dan awak media akan melakukan kelarifikasi pada pihak terkait dan melaporkan temuannya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan belum didapatkan kelarifikasi dari yang diduga oknum ASN yang bersangkutan karena sulitnya mendapatkan akses untuk komunikasi,. (Jefri) Bersambung.

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form