BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Diduga Bank BJB Cabang Tasikmalaya Unit Rancabango Lakukan Pencairan Pinjaman Fiktif Dengan Jaminan SK Pensiun Palsu

Dilihat 0 kali


TASIKMALAYA_JAWA BARAT

jawatimurnews.com - Dengan adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat Banyuresmi Kabupaten Garut, yang notabene masih tercatat sebagai nasabah Dana Pensiun Bank BTPN Cabang Garut yaitu Abas.

Saat awak media wawancara langsung ditempat kediamannya  Abas menyatakan bahwa beliau mendapatkan tindakan yang sangat merugikan dirinya dalam transaksi perbankan di wilayah Garut dan Tasikmalaya, dimana  Abas tanpa mengajukan proses kredit dana pensiun dengan jaminan SK Pensiun ke Bank BJB Cabang Tasikmalaya Unit Rancabango dengan nilai Outstanding Principal Rp 230.000.000,_

Abas pensiunan ASN Dinas di Kota Bogor, saat ini SK Pensiunan masih berada di Bank BTPN Garut yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Jaminan SK yang dikeluarkan oleh Bank BTPN Garut.

Dalam surat tersebut menerangkan bahwa Jaminan nasabah masih ada diBank BTPN serta masih tercatat sebagai nasabah, dan  memiliki Kredit Dana Pensiun di Bank BTPN tersebut. Abas menyakini bahwa SK dan karif yang digunakan oleh oknum serta dibantu oleh AO atau petugas bank BJB adalah SK palsu karena yang asli masih ada di bank BTPN jelasnya kepada awak media.

Ditempat berbeda, Ikin Roki'in, MM, yang juga tercatat sebagai wakil bendahara umum DPP MIO INDONESIA mengatakan, bahwa dengan adanya kasus tersebut diduga adanya Transaksi Fiktif di Perbankan menggunakan Jaminan Aspal, yaitu SK pensiun palsu dengan menggunakan Data Nasabah tanpa sepengetahuan dan seizin dari nasabah.

Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 49 ayat 1 huruf a tentang Perbankan menyatakan bahwa Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun serta denda minimal sepuluh miliar dan maksimal Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah). 

Atas dasar itulah maka saya selaku pendamping dari saudara Abas, mengadakan konfirmasika dan kordinasi ke pihak bank BJB cabang Tasikmalaya, namun mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan jelas Ikin. Kemudian kami langsung mendatangi OJK Tasikmalaya yang kebetulan jaraknya tidak jauh dari Bank BJB yang diduga telah melakukan pencairan fiktif tersebut.

Setelah kami sampaikan secara detail kronologis pencarian pinjaman fiktif tersebut kepada salah satu pejabat OJK Taaikmalaya yang enggan namanya disebut, ia menyarankan agar konsumen membuat laporan pengaduan ke Bank BJB yang bersangkutan ditembuskan ke OJK  dan APH, atau datangin kembali ke kantor Bank tersebut agar memberikan jawaban yang pasti.

Pihak OJK juga langsung terjun kelapangan, namun saat berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban yang pasti bagi pihak konsumen.

Untuk itu kami berharap agar pihak APH dan OJK segera usut tuntas para pelaku kejahatan perbankan ini, karena diduga ada kerjasama dengan pihak - pihak tertentu, pungkas Ikin Roki'in.

Saat kami konfirmasi dengan pihak BJB Cabang Tasikmalaya unit Rancabango,  Gema ( KCP Unitnit Rancabango) memberikan keterangan  akan membantu memfasilitasi permasalahan ini dengan pimpinan cabang BJB  Tasikmalaya serta akan mempertemukan dengan AO yang melakukan proses pencairan  kredit. Karena transaksi nasabah atasnama saudara Abas itu hanya tercatat sebagai Point Branch saja,  dikarenakan semua prosesnya dilakukan di Kantor Cabang Tasikmalaya, bukan diunit Rancabango jelas Gema.

Gema juga menyampaikan kesanggupannya  akan menjawab setelah melakukan pertemuan  rapat interent dengan pihak Kepala Cabang dalam kurun  waktu 1-2 hari kerja. Untuk memberikan konfirmasi kepada nasabah. ( Kamis -10-2021)  agar bisa disampaikan dulu kepada Pimpinan-Pimpinan Bank BJB Cabang Tasikmalaya. 

Namun sejak berita ini disampaikan tidak ada konfirmasi kelanjutan penyelesaian permasalahan ini yang diberikan oleh pihak Bank BJB, maupun saudari Gema kepada nasabah.


(Abra)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form