REKOMENDED BERITA TERBARU

H.Olan : Belum Ada Yang Bebas dalam Banding dan Kasasi Ijin Lingkungan

Dilihat 107 kali

BIMA_NUSA TENGGARA BARAT

jawatimurnews.com - Perkara 178 yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Raba-Bima atas perkara izin lingkungan untuk pembangunan jembatan tiang di Bonto yang menjerat Feri sofyan,SH. ditanggapi oleh Tokoh Bima di Jakarta, H.Abdullah Abbas,SH.MH.

ASN Mahkamah Agung RI ini mengatakan bahwa, ada baiknya Feri Sofiayan,SH dan Kuasa Hukumnya berpikir yang cermat, hati-hati dan tenang dalam menyikapi putusan PN Raba Bima tersebut.

Menurutnya putusan tersebut merupakan putusan terendah.

โ€ tidak bisa dan tidak ada lagi putusan untuk mengurangi 1 tahun tersebut, yang bisa diupayakan hanya dengan meminta bebas murni, itu saja upaya yang bisa dilakukan oleh kuasa hukumnya,โ€ ujar H.Abdulah Abbas yang keseharian biasa di sapa Om Olan kepada harian amanat melalui video call Jumat pagi 26 November 2021.

H.Olan mengatakan bahwa dirinya sudah pernah membaca dan sudah melihat apa saja barang bukti atas kasus tersebut, dirinya menyarankan agar kuasa hukum Feri Sofiyan lebih dalam dan terstruktur dalam membuat redaksi sanggahan dalam melalukan upaya banding ataupun kasasi, redaksionalnya harus kuat, mendalam dan memiliki bukti kuat untuk mematahkan putusan PN Raba tersebut, ujarnya.

Kenapa saya sarankan hati hati dan lebih tenang, karena yang saya pahami pak Feri Sofiyan ini adalah pejabat politik, seorang politik tentu punya harapan Besar dalam konteks Pemilu serentak 2024.

Proses Banding itu maksimal 6 bulan, proses untuk Pemberian nomor atau registrasi berkas jika melakukan Kasasi itu bisa 1 tahun.

Bisa dibayangkan itu sudah hampir 2 tahun. Habis masa jabatan, tetapi menjelang Pencalonan.

Jika Putusan Inkrah MA itu jatuh di akhir tahun 2023 maka otomatis pak Feri Sofiyan tidak bisa ikut baik Pileg maupun Pilkada,โ€ terangnya.

H.Olan menjelaskan bahwa berdasarkan pengalamannya selama menjadi Pegawai Mahkamah Agung RI, belum ada Kasus Kasasi soal Lingkungan Hidup yang diputus bebas oleh MA RI.

โ€œBukan saya ingin mendahului, tetapi ini saran saya saja, coba buka Website Mahkamah Agung RI, untuk perkara kerusakan atau ijin Lingkungan, dari sekian Kasasi atas perkara tentang Ijin Lingkungan belum ada satupun Putusan MA yang menyatakan bebas, semuanya Memperkuat Putusan Pengadilan Negeri. Saya lupa tahun berapa dan kabupaten apa, kalau tidak salah Bupati terpilih tidak bisa dilantik karena KASASInya ditolak MA, kasusnya sama dengan pak feri, bukan berarti tidak bisa bebas, tetapi hati-hati, jadi sekali lagi saran saya kepada pengacaranya pak feri agar hati-hati dalam mengambil keputusan banding maupun kasasi, silahkan lakukan upaya banding agar tidak ada prasangka dan keraguan atas putusan PN tersebut, tetapi sekali lagi buat redaksi yang bisa membuat Hakim Mahkamah Agung yakin akan redaksional pengajuan baik banding maupun kasasinya, karena yang diharapkan itu merubah keyakinan hakim, โ€œpungkasnya.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa, pada Rabu 15 November 2021 lalu, Pengadilan Negeri Raba Bima memutuskan Feri Sofiyan,SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dengan vonis 1 tahun penjara denda Rp.1M subsider 3 bulan kurungan.  (Ranti)

Previous Post Next Post

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

Cek

 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN

Contact Form

KAI Pastikan Layanan LRT Jabodebek Normal Pasca Gangguan Listrik di Wilayah Bekasi | MAXY Academy Sukses Gelar Free Day Class: Bongkar Rahasia Desain Konten Estetik dengan Canva dan AI | Memperkenalkan PrandiYum: Aplikasi Kuliner Terbaru dari Bali, Kini Dibuka untuk Uji Coba Publik | KOMETA dan Ekosis.id Bangun Aliansi Digital Nasional, Targetkan Kenaikan Distribusi Produk Lokal dan Atasi Ancaman Kemiskinan Struktural | KAI Angkut 21,6 Juta Ton Barang hingga April 2025, Didominasi Batu Bara untuk Energi Nasional | Momentum Hari Buruh, LindungiHutan Soroti Peran Komunitas untuk Konservasi Lingkungan | Pelatihan Menjahit Sebagai Permberdayaan Ekonomi | Perkuat Pangsa Pasar Eksternal dan Diversifikasi Produk, WSBP Catatkan NKB Rp295,35 Miliar hingga Kuartal I 2025 | PIK Avenue Jadi Lokasi Acara The Concierge Luxe | Gandeng MiiTel, Grand Anara Airport Hotel Hadirkan Layanan Tamu yang Lebih Modern | mas tamvan