INFO - INFO - Aturan baru tentang syarat penerbangan dalam negeri telah diterbitkan pemerintah melalui Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 93 tahun 2021, seperti dipublikasikan pada laman resmi Kominfo, Sabtu 30/10/2021.
Surat Edaran tersebut merupakan perubahan atas Surat Edaran nomor 88 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri, melalui perjalanan udara pada masa pandemi covid-19. Surat edaran baru ini berlaku efektif 28 Oktober 2021.
Syarat perjalanan udara domestic
Syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan perjalanan dari Jawa ke Bali atau sebaliknya adalah wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain kartu vaksin, para pelaku perjalanan harus menunjukkan bukti hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan antar daerah di luar Jawa dan Bali juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, calon penumpang pesawat terbang harus menunjukkan hasil tes negatif covid-19 dengan bukti surat keterangan negative RT-PCR minimal hari ketiga atau RT-Antigen 1 hari sebelum penerbangan.
Namun demikian berlaku pengecualian terkait kartu vaksin untuk beberapa pelaku perjalanan seperti anak usia di bawah 12 tahun. Mereka tidak wajib menunjukkan kartu vaksin namun mereka harus didampingi orang tua atau keluarga.
Orang tua atau keluarga yang mendampingi anak usia di bawah 12 tahun dalam perjalanan tersebut harus menunjukkan kartu keluarga untuk membuktikan bahwa mereka adalah keluarga. Anak yang berusia 12 tahun ke bawah juga harus memenuhi persyaratan tes covid, jika wilayah tujuan mempersyaratkan tes covid-19.
Selain itu, perkecualian juga berlaku bagi mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus. Kelompok ini wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak memenuhi persyaratan vaksinasi covid-19.
Perkecualian sertifikat vaksin juga berlaku untuk angkutan perintis atau penerbangan menuju daerah tertinggal, terdepan, dan daerah perbatasan. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Ketentuan lain yang harus diperhatikan oleh penyelenggara penerbangan adalah terkait kapasitas penumpang. Untuk pesawat baik dengan lorong ganda maupun lorong tunggal, kapasitas penumpang boleh di atas 70 persen.
Namun demikian, penyelenggara angkutan udara wajiub menyediakan 3 baris kursi untuk menjadi area karantina bagi penumpang yang terindikasi gejala covid-19.
Surat edaran tersebut menghimbau baik para penyelenggara jasa penerbangan, operator terkait, maupun penumpang pesawat, untuk wajib menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Surat edaran ini adalah upaya pemerintah untuk menekan laju lonjakan kasus covid-19 yang saat ini sudah mulai terkendali. Keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada kerjasama berbagai pihak.
Kontributor : Sipri Peren
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531