JAKARTA - Presiden Jokowi melalui Mensesneg menunjuk Kemendagri dalam hal ini sebagai kementerian yang bertugas untuk menindaklanjuti usulan tersebut
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kajian lebih lanjut, terhadap usulan pemerintah provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menetapkan 1 Maret sebagai hari besar nasional.
Atas usulan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan merujuk sejarah nasional Serangan Umum (SU) 1 Maret 1949 di Yogyakarta.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, Pemprov DIY telah mengajukan usulan tersebut sudah lama sejak 2018.
Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menunjuk Kemendagri sebagai kementerian yang bertugas untuk menindaklanjuti usulan tersebut.
"Tadi kami mendiskusikan dan membahas mengenai usulan dari Bapak Gubernur terkait *Peristiwa Serangan Umum Yogyakarta, 1 Maret,* sebagai *Hari Besar Nasional*, beliau mengusulkan namanya *Hari Penegakan Kedaulatan Negara*, ini kami juga melakukan kajian,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Senin (1/11) malam.
Kemendagri memprakarsai Panitia Antar Kementerian (PAK) untuk mengkaji dan merapatkan usulan tersebut,
Dan Hasilnya, nanti akan disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Pemprov DIY diminta untuk menyiapkan naskah akademik yang kuat dan melakukan sosialisasi.
"Kami dari Kemendagri kemudian mem-follow up. Dengan dasar ini, nanti kami akan ajukan kepada Mensesneg untuk segera melakukan rapat Panitia Antar Kementerian," ujar Tito Karnavian.
Di masyarakatpun sudah ramai membicarakan hal tersebut, dan hampir semua kalangan mulai dari masyarakat biasa hingga kaum Akademik di DIY mendukung usulan Bapak Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tentang *Peristiwa Serangan Umum 1 Maret* sebagai *Hari Besar Nasional.*. ( Syarif A R)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531