BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Polres Malang Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Gedangan

Dilihat 0 kali



MALANG_JAWA TIMUR 

jawatimurnews.com - Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Donny K Bara'langi dan Kasihumas Polres Malang Iptu Daya Wastuti, gelar Press Converence terkait pengungkapan kasus dugaan pembunuhan di Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Minggu (21/11/2021).

AKBP Bagoes menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, penyebab MK (51) tega menghabisi korban TM (51) yang tak lain merupakan istri siri pelaku, karena merasa sakit hati atas ucapan korban.

Hal itu bermula saat korban tidak mau diajak pindah rumah oleh tersangka dari gubug yang ditinggalinya tersebut. Gubug yang berada di kawasan hutan RPH Bantur Desa Sindurejo,  Kecamatan Gedangan itu adalah tempat ditemukannya TM sudah tidak bernyawa. 

"MK melakukan perbuatan tersebut karena emosi kepada korban yang tidak mau diajak pindah rumah. Korban marah-marah dengan beberapa kali melontarkan kalimat makian kepada pelaku," ujar Kapolres Malang, AKBP R. Bagoes Wibisono kepada awak media, Minggu (21/11/2021).

Masih dalam keadaan emosi, tersangka pun mengambil celurit yang ada di bawah meja. Seketika itu pun tersangka menyabetkan celurit tersebut kepada korban. Hal itu pun membuat korban langsung terjatuh. 

"Setelah korban terjatuh, tersangka langsung meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara) menggunakan sepeda motornya dan kemudian pergi," terang AKBP Bagoes. 

Dari hasil pemeriksaan terdapat beberapa luka pada tubuh korban, dan diduga korban meninggal karena kehabisan darah.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Malang pada Rabu (17/11/2021), saat hendak melarikan diri ke wilayah Tulungagung. 

"MK diamankan di wilayah Srengat Kabupaten Blitar, perbatasan dengan Kabupaten Tulungagung. Yang bersangkutan memang hendak melarikan diri. Tapi belum jelas mau kemana, pokoknya kabur saja," kata AKBP Bagoes. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Dwi)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form