Polres Malang Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Gedangan

Dilihat 0 kali



MALANG_JAWA TIMUR 

jawatimurnews.com - Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Donny K Bara'langi dan Kasihumas Polres Malang Iptu Daya Wastuti, gelar Press Converence terkait pengungkapan kasus dugaan pembunuhan di Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Minggu (21/11/2021).

AKBP Bagoes menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, penyebab MK (51) tega menghabisi korban TM (51) yang tak lain merupakan istri siri pelaku, karena merasa sakit hati atas ucapan korban.

Hal itu bermula saat korban tidak mau diajak pindah rumah oleh tersangka dari gubug yang ditinggalinya tersebut. Gubug yang berada di kawasan hutan RPH Bantur Desa Sindurejo,  Kecamatan Gedangan itu adalah tempat ditemukannya TM sudah tidak bernyawa. 

"MK melakukan perbuatan tersebut karena emosi kepada korban yang tidak mau diajak pindah rumah. Korban marah-marah dengan beberapa kali melontarkan kalimat makian kepada pelaku," ujar Kapolres Malang, AKBP R. Bagoes Wibisono kepada awak media, Minggu (21/11/2021).

Masih dalam keadaan emosi, tersangka pun mengambil celurit yang ada di bawah meja. Seketika itu pun tersangka menyabetkan celurit tersebut kepada korban. Hal itu pun membuat korban langsung terjatuh. 

"Setelah korban terjatuh, tersangka langsung meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara) menggunakan sepeda motornya dan kemudian pergi," terang AKBP Bagoes. 

Dari hasil pemeriksaan terdapat beberapa luka pada tubuh korban, dan diduga korban meninggal karena kehabisan darah.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Malang pada Rabu (17/11/2021), saat hendak melarikan diri ke wilayah Tulungagung. 

"MK diamankan di wilayah Srengat Kabupaten Blitar, perbatasan dengan Kabupaten Tulungagung. Yang bersangkutan memang hendak melarikan diri. Tapi belum jelas mau kemana, pokoknya kabur saja," kata AKBP Bagoes. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Dwi)

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
Previous Post Next Post

Contact Form

Kapolres Nganjuk Hadiri Dharma Santi, Serukan Toleransi Antarumat Beragama | India dan Indonesia Perkuat Hubungan Strategis Lewat Dialog Perencanaan Kebijakan di Jakarta | Hari Bumi di Marianna Resort: Aksi Nyata Pelestarian Alam Bersama Sarah Pandjaitan dan Pemerintah Setempat | Menteri BUMN Tinjau Kesiapan Operasional Bali International Hospital: RS Berstandar Internasional Siap Layani Masyarakat | Warga Pojok Desa Tanjung kalang Mengalami keracunan Setelah hajatan di Rumah ketua RT. | Kedubes India Perkuat Kemitraan Strategis dalam Teknologi Pertahanan Pada Forum Temu Bisnis Pertahanan Berbasis Riset dan Inovasi di Indonesia | ASRI dan Carla Skin Clinic Berkolaborasi untuk Hutan Lebih Sehat di Hari Bumi | Handara Golf & Resort Bali Perkuat Komitmen Terhadap Sustainability di Bulan Bumi Ini | Bhabinkamtibmas Polsek Prambon Tinjau Langsung Lahan Pangan Bergizi di Desa Wonoplintahan | PIK Avenue Rayakan Easter dengan Ceria Lewat Kikio Easter: Bloom dan Hop | mas tamvan