SEMARANG_JAWA TENGAH
jawatimurnews.com - Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi membuka Program Pembinaan Dan Pemulihan Profesi Terhadap Anggota Polri Yang Sedang Menjalani Hukuman dan Masa Pengawasan Tahun 2021, di Pusat Pendidikan Binmas Lemdiklat Polri di Banyubiru, Kabupaten Semarang.
Sejumlah 51 anggota Polri dari berbagai kesatuan di wilayah hukum Polda Jateng yang menjalani pembinaan dan pemulihan dikarenakan berbagi macam pelanggaran yang di lakukan anggota polri tersebut.
Di dalam amanatnya, Kapolda menegaskan bahwa anggota Polri yang melanggar aturan merupakan penyakit bagi organisasi.Dilansir dari inews, 08 Nov.2021.
Menurutnya, terdapat amanat masyarakat yang harus diemban setiap anggota Polri. "Pada setiap atribut yang dipakai anggota Polri merupakan representasi hukum dan harus ditaati oleh tiap anggota," katanya.
Dia menuturkan semakin bagus performa anggota Polri, maka semakin bagus pula performa anggota dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Pada kesempatan itu, Irjen Ahmad Luthfi juga menegaskan kepatuhan hukum juga berlaku kepada seluruh warga negara.
Berbagai gangguan ketenteraman terhadap masyarakat Jawa Tengah akan ditertibkan dan tidak ragu untuk memroses secara hukum, tegas Kapolda Jateng. ( Syarif A R)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531