MALANG - JAWA TIMUR jawatimurnews.com - Polisi menggelar rekonstruksi sebanyak 16 adegan dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan seorang korban meninggal dunia bernisial MS (32) di halaman parkir Gedung Sanika Satyawada Polres Malang, Selasa (23/11/2021).
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono melalui Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan bahwa penganiayaan ini terjadi pada (4/11) lalu, dan saat ini dalam tahap penyidikan.
“Kasus dugaan penganiayaan dilakukan tersangka MAK (31) terjadi pada hari Kamis (4/11/2021) sekitar jam 19.00 Wib, di Jl. Raya Panglima Sudirman Kepanjen,” kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny K. Bara'langi.
Donny menjelaskan adegan rekonstruksi diawali saat tersangka pesta miras bersama korban dan para saksi, kemudian terjadi cekcok / pertengkaran sampai penusukan hingga korban meninggal dunia.
"Rekonstruksi adegan tidak diadakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada lokasi kejadian, makanya kita laksanakan di Polres saja," ungkap Donny.
Setelan dilakukan rekonstruksi, tersangka dikembalikan ke Rutan Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan tersangka dikenakan Pasal yakni Pasal 380 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk Pasal yang dipersangkakan yaitu, tentang dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Pasal 338 KUHP hukuman maksimal lima belas tahun penjara. Dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya. (Dwi)
Sumber : Humas polres Malang
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531