JTN UPDATE : Selasa 6 Mei 2025 09:36:29 AM

Seruan Aksi FKJ Bebaskan Jurnalis Muhammad Asrul di PN Palopo

Dilihat 107 kali

 

PALOPO_SULAWESI SELATAN

jawatimurnews.com - ForumKomunikasi Jurnalis (FKJ) menghimbau  Rekan Jurnalis/wartawan, Para Aktivis dan Masyarakat Peduli Kebebasan Pers agar Menyerukan Kemerdekaan Pers untuk Kebasan terdakwa   Muhammad Asrul (Jurnalis) dalam persidangan PN Palopo.

Terkait adanya seorang wartawan yang bernama Asrul yang dipidanakan atas pemberitaan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, kini kasusnya tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Palopo,  pada siang hari Selasa, tanggal 23 November 2021, telah memasuki agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. 

Maka dengan demikian kami mengundang rekan-rekan wartawan/jurnalis, para aktivis, serta elemen masyarakat lainnya yg peduli terhadap kebebesan Pers, untuk bersatu menyuarakan dukungan terhadap Sdr. Asrul, di depan Pengadilan Negeri Palopo untuk menuntut kebebasan sdr Asrul, terlebih Dewan Pers dan Ahli Pers telah menyatakan " pemberitaan yang dilakukan Asrul adalah produk jurnalistik yang sengketanya harusnya diselesaikan dengan menggunakan UU Pers No. 40 Tahun 1999, bahkan tidak dapapt masuk ke rana pidana." Ujar team Forum Komunikasi Jurnalis Hari ini 23/11 pkl. 10.00 Wita.

Asrul di vonis dengan UU ITE ; 1 (satu) tahun kurungan oleh Pengadilan Negeri Palopo pada Selasa, 23 Nov.2021

"Bebaskan Wartawan Asrul" seruan dari 

Forum Komunikasi Jurnalis (FKJ) pihaknya bersama Pengacara Asrul yang melakukan pembelaan terdakwa Asrul  yaitu Sdr. Ikra

"KEMERDEKAAN PERS" 

Sejatinya, kemerdekaan pers adalah salah satu nyawa dari demokrasi. 

Hal ini karena pers adalah sarana pemenuhan hak asasi individu, politik, dan sosial (individual, political, and social rights). Demokrasi tanpa kemerdekaan pers adalah “pepesan kosong”. Dalam demokrasi, kehadiran kemerdekaan pers seperti hubungan two sides of one coin. 

Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan. Tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya. Kemerdekaan pers hadir dalam rangka agar wartawan dalam menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) dari masyarakat yang notabene adalah menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfil). 

Karena itulah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesi, wartawan mendapat perlindungan hukum,pungkas FKP.  (Syarif AR Jtn)



@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
 THE GREEN NEWS JTN

Cek

Previous Post Next Post

Contact Form

Pengalaman Berkesan Menikmati Keindahan Alam Indonesia Melalui Jendela Kereta Panoramic | Karya, Kolaborasi, dan Kreasi: “Polapadu” DKV New Media School of Design BINUS UNIVERSITY Hadirkan Spektrum Baru Industri Kreatif | Polres Jepara Imbau Pelajar Tak Lakukan Miras Dan Konvoi Saat Kelulusan SMA | Delapan Dari 17 Taruna Akpol Raih Piala di Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus | Seminar Nasional Penyusunan Research Outreach Sovereign Wealth Halal Fund Digelar Oleh BPKH Dan FEB UNAIR | KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025, Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan | Apa itu Sistem ERP, Jenis, Fungsi dan Contoh untuk Perusahaan | Pelindo Solusi Logistik Tegaskan Komitmen Inklusivitas Lewat Program Pemberdayaan Disabilitas | Hardiknas 2025, Bupati Lumajang Menyerahkan Hadiah Utama, Dua Paket Umroh pada Guru yang Berprestasi | Dengan Semangat Gotong Royong di Perbatasan Papua, Satgas Yonif 131/Brajasakti bersama Masyarakat Kampung Yanemyo Membangun Masjid | mas tamvan