PATIANROWO - Guna mencegah penyebaran Covid-19 Polsek Patianrowo melakukan Operasi Yustisi penegakan Hukum protokol kesehatan dan pembagian masker kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker di desa Rowomarto, Rabu ( 3/11/2021 ).
Implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Pergub no 53 tahun 2020 dan Perbup no 35 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Kapolsek Patianrowo AKP Joni Suprapto. SH menugaskan Kepala SPKT Patianrowo Aiptu Muhibudin untuk melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker di Desa Rowomarto Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk.
“Saya mendapat perintah dari Kapolres untuk melaksanakan Operasi Yustisi meskipun sudah turun ke level 1. Hal ini dikandung maksud untuk mencegah penyebaran Covid-19, yang saat ini masih disekitar kita. Hasil dari pelaksanaan Operasi Yustisi pada hari ini, telah melakukan tindakan terhadap 4 orang yang tidak memakai masker, serta membagikan puluhan masker kepada masyarakat,” jelas Kapolsek Patianrowo AKP Joni Suprapto. SH
Selain memberikan masker gratis, petugas juga menghimbau 3M ( memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) serta mensosialisasikan Perbup Nganjuk No 35 tahun 2020, dan Pergub Jatim No 53 tahun 2020. Selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
Humas Patianrowo / E S
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531