JOMBANG_JAWA TIMUR
jawatimurnews.com - Pada hari Senin tanggal 15/11/21 sekitar pukul 14.00 Wib Unit Reskrim Polsek Jombang mendapati informasi dari masyarakat bahwa di Dsn Sambong Santren Desa Sambongdukuh Kec/Kab Jombang ada perjudian jenis Togel Singapura (SGP) dengan taruhan uang tanpa ijin.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan ternyata benar sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku Suyanto bin Suratman, 44 tahun warga Dsn. Sambong Santren Ds . Sambong Dukuh kec/kab Jombang.
Dalam pengkapan tersebut ditemuksn barang bukti yaitu satu unit handpone merk Realme warna biru, satu uni handpone merk Himax warna silver, Satu ember sobekan kertas bertuliskan rekapan tombokan, Uang tunai sebesar Rp.150.000,- , dan sebuah kartu ATM Bank BCA. Semua diamankan ke Polsek Jombang guna proses sidik lebih lanjut.
Waktu ditemui awak media Kapolsek Jombang AKP Bambang Setyo, SH. mengatakan dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP Perjudian dengan tatuhan tanpa ijin pungkasnya.
(ES/S S).
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531