JOMBANG
Jawatimurnews.com.- Bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya tindak pidana diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu jenis pil double L di SPBU Jl Gatot Subroto Kel Jelakombo Kec/Kab Jombang.
Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengamatan diwilayah tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 Wib Anggota Reskrim Polsek Jombang yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penangkapan Tersangka an. M.Yusuf Efendi bin Paiman warga Dsn. MedelekRt/Rw 001/008 Ds. Tamping Mojo Kec. Tembelang Kab. Jombang, berikut Barang buktinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 297 butir ( dua ratus sembilan tuju) pil double L, 10 ( Sepuluh) butir pil double L, Sebuah tas slempang kecil warna hitam, satu unin hand pone dan satu unit sepeda motor beat. selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Jombang guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang KO kesehatan.
( Sri Suwarni )
No one has commented yet. Be the first!