JOMBANG_JAWA TIMUR
jawatimurnew.com - Pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 pukul 00.30 Wib Pelapor yang pada saat itu sedang tidur dirumahnya dibangunkan oleh Saksi Alfin jlal Siraj dengan Saksi Mochamad Rosihan Yulianto untuk meminta tolong kepada Pelapor untuk menjemput Korban HERU SISWANTO dijalan Seroja karena pada saat itu menurut pengakuan Saksi korban dikeroyok dan dipukuli oleh orang yang tidak dikenal.
selanjutnya Pelapor bersama-sama Saksi mendatangi korban di TKP Jalan Seroja Desa Jombang untuk melihat kondisi korban kemudian setelah Pelapor sampai dilokasi kejadian Pelapor melihat Korban tergeletak tidak sadarkan diri ditepi jalan dengan kondisi luka dibagian dikepala.
Selanjutnya Pelapor bersama Saksi membawa Korban pulang kerumah untuk dilakukan perawatan karena luka korban cukup parah hingga tidak sadarkan diri selanjutnya Pelapor bersama keluarga membawa korban ke RSUD Jombang guna penanganan yang lebih insentif dan hingga saat ini Korban sedang menjalani perawatan dan rawat inap di RSUD Jombang karena mengalami gagar otak serta mengalami pendarahan di otak hingga tidak bisa sadarkan diri sampai sekarang.
Selanjutnya atas kejadian tersebut Pelapor dan Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 Wib Anggota Reskrim Polsek Jombang yang dipimpin Kanit Reskrim telah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Hevie berada diwarung milik orang tuanya setelah kurang lebih 2 bulan melarikan diri setelah kejadian pengeroyokan di Jl Seroja selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Jombang yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku Hevie.
Selanjutnya setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku dilakukan pengembangan terhadap Pelaku Baderus yang pada saat itu pelaku berada dirumahnya saat ditangkap selanjutnya hasil dari pengembangan Pelaku Hevie selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku Mohammad Fadli Wibisono yg pada saat itu pelaku berada di Rumah Kost di Jl Abdurahman Shaleh Gg I Desa Jombang kemudian para pelaku dibawa ke Polsek Jombang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut
( Edi/Sri)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531