ASKAB Banyuwangi Datangi Kantor Pemkab Dan DPRD, Tolak Perpres No 104

Dilihat 0 kali

 

BANYUWANGI JAWA TIMUR 

Jawatimurnews.com - Ratusan kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Banyuwangi menggelar demonstrasi di kantor Pemda menolak dan menuntut revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian APBN 2022, khususnya pasal 5 ayat 4 karena dinilai mengebiri kedaulatan desa.

Mengawali aksi damainya, ratusan kepala desa se-Kabupaten Banyuwangi menuju pemkab dan kantor DPRD setempat untuk mengaspirasikan apa yang menjadi tuntutannya.

Selang beberapa menit di depan kantor DPRD Kabupaten Banyuwangi, akhirnya sebanyak 20 orang perwakilan Askab diizinkan untuk mengaspirasikan di dalam ruang pertemuan.

Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) Anton Sujarwo mengatakan, perpres tersebut mengatur pengalokasian dana desa minimal 40 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT), 20 persen untuk program ketahanan pangan hewani dan 8 persen untuk penanganan covid-19.

"Padahal, kami sudah musyawarah dusun hingga musrembang dan penetapan RPJMD. Kemudian perpres ini muncul. Kami yang akan menjadi sasaran warga jika perpres ini tetap diberlakukan," ujar Anton.

Tuntutan dari keinginan kepala desa se kabupaten banyuwangi tidak lain bisa tersampaikan aspiransinya. "Kami meminta kepada pemerintah daerah untuk mendukung sepenuhnya revisi Perpres 104/2021, khususnya pasal 5 ayat 4, karena tidak sesuai dengan kedaulatan desa," kata Anton kades Aliyan ini.

Hal ini juga disampaikan oleh Teguh selaku Kepala Desa Taman Suruh yang mengatakan bahwa munculnya Perpres No.104 menjadikan pertanyaan besar.

"Munculnya Perpres di No.104 tahun 2021 terlalu awal. Padahal sebelumnya kita sudah lakukan upaya upaya untuk memikirkan demi masyarakat dengan bentuk musdes," ujar Teguh.

Seluruh aspirasi dari perwakilan beberapa kepala desa se-Kabupaten Banyuwangi diterima oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuwangi, Patemo.

"Kami ucapkan rasa terima kasih kepada  asosiasi kepala desa yang mana aspirasi ini sangat penting kaitannya dengan Perpres No.104 agar bisa menjadi evaluasi penting kaitannya mengalokasikan dana desa," kata Patemo. 

Menurut Patemo, dengan adanya peraturan kebijakan yang baru ini bisa menjadi persoalan khususnya di sektor desa.

"Kami juga akan mendorong aspirasi ini agar supaya ini menjadi evaluasi dari kebijakan pemerintah pusat supaya membatalkan perpres tersebut dan memberikan kewenangan seluas luasnya kepada pemerintah desa untuk bisa mengatur dana desanya," pungkas Patemo.

 (Aji)

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
Previous Post Next Post

Contact Form

Bhabinkamtibmas Kampungbaru Sapa Warganya di Sawah, Ajak Dukung Ketahanan Pangan | Sosok Bripka Kuwat, Polisi Dari Kebumen, Senang Layani Cukur Rambut ODGJ | Mengenal Ps Kasihumas Polsek Rumbai Pesisir Pendiri Pondok Al-Qur’an Gratis Berujung Hadiah Dari Kapolri | Personel Berjalan Kaki Sisir Daratan Dalam Pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun | Tips Hemat | SKB Kraksaan Gelar UPK Paket C | 1.088 Tumpeng Peringatan hari jadi Nganjuk menjadi Pecah Record sepanjang sejarah. | 11 Tanaman Herbal untuk Nyeri Otot dan Sendi: Manfaat dan Khasiat nya | Planar: Teknologi Audio Visual Terdepan Meningkatkan Produktivitas Lingkungan Kerja Modern | Kapolres Nganjuk Hadiri Dharma Santi, Serukan Toleransi Antarumat Beragama | mas tamvan