GRESIK_JAWA TIMUR
jawatimurnews.com , Sikap para oknum pejabat daerah gresik, Sidang tipiring kemarin 2/12/2021 proses sidang musik angklung yang sangat memprihatinkn denda sudah di byr 1 jt setelah selesai sidang BB / 2 alat musik angklung tidak bisa di ambil dengan memberikan jawaban akan di musnahkan oleh para pihak yang menangani perkara tersebut.
Setelah saya amati sebenarya untuk Pemerintah tidak boleh mengabaikn nasib Rakyatnya yang kesulitan untuk mencari nafkah dengan cara apapun yg penting HALAL dan LEGAL termasuk dengan jalan mengamen, asal tidak menganggu atau tidak memaksa kepada para penngguna jalan dan tidak menimbulkan kemacetan.
Karena di dlm UUD 1945 pasal 34 ayat 1 disebutkn Bahwa Fakir Miskin Dan Anak anak Terlantar dipelihara oleh negara.
Kemudian ayat 2 di sebutkan bahwa negara mengembangkan sistim Jaminan sosial bagi seluruh Rakyat dan memberdayakn masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Dengan demikian maka telah jelas bahwa sesungguhnya pemerintah harus bertanggung jawab pada nasib para pengamen jalanan dan anak anak fakir miskin dan anak - anak terlantar tersebut , justru sebaliknya yang kita harapkan mereka butuh perhatian dan uluran tangan kita dan jangan di tindas.
Waktu di temui pihak wartawan Bpk ARF pendiri salah satu media di gresik "Penegakan Perda saya sangat mendukung dan menjalankan aturan , tetapi penindakan JANGAN TEBANG PILIH karna masih banyak yang kita amati pelanggaran - pelanggaran perda yg lebih mencolok" ujarnya.
(E S/SJK/ARF)
Sumber : JTN Media Network

Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.