JAKARTA
jawatimurnews.com - Pemerintah Indonesia telah melarang warga yang berasal dari 11 negara yang sebelumnya terdeteksi varian Covid-19 Omicron. Ini merupakan upaya untuk mencegah sebaran varian tersebut di Indonesia.
Deretan negara tersebut adalah Afrika Selatan, Angola, Bostwana, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.
Namun, tak ada yang menyangka varian tersebut menyebar lebih cepat. Bahkan, kini berdasarkan catatan pemerintah, varian yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan itu telah terdeteksi di 45 negara yang tersebar di berbagai belahan dunia.
Namun, pemerintah nampaknya belum akan mengeluarkan kebijakan larangan warga negara asing lainnya yang masuk ke Indonesia. Hal ini terungkap dari hasil rapat terbatas Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama jajaran menterinya.
"Terkait dengan jumlah negara memang sudah 45 negara, pemerintah belum menambah 11 negara karena tentu memonitor di berbagai negara lain," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, seperti dikutip Selasa (07/12/2021)
Airlangga mengemukakan pemerintah akan mengevaluasi terlebih dahulu sebaran omicron di sejumlah negara. Pasalnya, meskipun omicron menyebar dengan cepat, namun angka kasusnya tidak sebesar varian delta.
"Angka tertinggi di atas 100 di Afrika Selatan dan Inggris di bawah itu. ZImbabwe tinggi 50, Amerika di atas 38, namun yang relatif lebih rendah. Negara-negara lain masih memonitor efikasi terhadap varian tersebut," jelasnya.
Meski demikian, pemerintah memastikan telah memperluas kebijakan wajib karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia dari luar negeri.
Namun, Ketua Umum Partai Golkar itu tidak merinci lebih lanjut aturan ini diberlakukan bagi Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI).
Sejauh ini, pemerintah memang baru memperketat syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia melalui perjalanan udara.
Pengetatan syarat perjalanan dari luar negeri dilakukan untuk mencegah penyebaran varian Covid-19 Omicron, yang kini sudah tersebar di puluhan negara sejak pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan.
Keputusan memperketat syarat masuk WNI dan WNA diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan 106/2021 tentang Perubahan Atas SE 102/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Covid-19
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya SE Satgas Covid-19 23/2021 dan Addendum SE Satgas Covid-19 23/2021 terkait pengaturan perjalanan internasional.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur masa karantina dalam rentang waktu 10-14 hari. Hal tersebut sebelumnya dikemukakan langsung oleh Kementerian Perhubungan.
Karantina 14 hari berlaku bagi WNI dari 11 negara yang sebelumnya telah dilarang masuk ke Indonesia karena terkonfirmasi penyebaran varian Covid-19 omicron.
Sementara itu, karantina selama 10 hari berlaku bagi WNA maupun WNI dengan riwayat perjalanan dari luar 11 negara yang sebelumnya telah dilarang masuk Indonesia.
Khusus bagi WNI yang berstatus pekerja migran, pelajar, dan pegawai pemerintah yang kembali setelah dinas, biaya karantina, tes PCR akan ditanggung. Sementara WNA akan ditanggung mandiri.
Meski begitu, WNI yang berasal dari 11 negara tersebut tetap diperbolehkan masuk dengan sejumlah persyaratan. Mulai dari karantina selama 14 hari, memiliki hasil tes PCR 3x24 jam, hingga sertifikat vaksin.
(Abra)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531