LAMPUNG
jawatimurnews.com - Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat dan Hutan Sosial oleh Presiden Jokowi di Istana Negara berlangsung dengan menerapkan Protokol kesehatan.
Presiden Jokowi meminta agar masyarakat yang memperoleh hak pengelolaan hutan dan lahan dari pemerintah menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan produktif.
“Ini akan saya ikuti, akan saya cek terus untuk memastikan bahwa lahan ini memang betul-betul dipakai untuk kegiatan-kegiatan produktif, tidak ditelantarkan, tetapi terus dikembangkan. Sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi kita, bagi ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Presiden Jokowi pun meminta pemberian SK Hutan Adat dan Hutan Sosial tersebut diikuti oleh pendampingan kepada masyarakat.
“Sekali lagi tidak cukup hanya pemberian SK Hutan Adat dan Hutan Sosial, tidak, tapi juga saya minta agar dirumuskan aspek usahanya. Jadi setelah Bapak-Ibu semuanya pegang SK ini agar betul-betul digunakan untuk kegiatan ekonomi yang produktif, tetapi juga yang ramah lingkungan,” katanya.
Hal tersebut diungkapkan Presiden Jokowi saat menyampaikan sambutan pada Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Istana Negara, Jakarta, Kamis 7 Januari 2021.
( Sumber : Sekertaris Kabinet )
Namun di penghujung Tahun 2021, pelaksanaan program Reforma Agraria belum di rasakan bagi warga masyarakat di Provinsi Lampung yang menempati lahan regsiter.
" Kami selalu mengikuti perkembangan keputusan Presiden dalam menyelesaikan persoalan dibawah, khususnya program Reforma Agraria, namun hingga saat ini kami belum menemukan jawaban yang kami tunggu, sedangkan setahun yang lalu kami sudah berkirim surat melalui Kantor Staf Presiden, hingga saat ini belum ada jawaban." Ucap salah satu warga yang menempati lahan r
Register
Di penghujung tahun 2021, warga masyarakat tidak bosan-bosan menungu kabar berita baik yang di berikan oleh pemerintah, baik pusat, Provinsi, mau pun Daerah.
" Semoga di penghujung tahun ini ada kabar baik yang kami terima dari Pemerintah agar kami yang bertahun-tahun berada di Desa ini mendapat kepastian hukum. Sementara kami taat bayar pajak, Desa kami sudah menjadi Desa definitif. Kami berharap sekali segara berikan jawaban agar rakyat dapat rasa keadilan" ucap warga dengan penuh harapan.
Sumber : Jtn Media Network Lampung
(Een Hendry Prayuda Jtn)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531