JTN UPDATE : Rabu 7 Mei 2025 05:54:06 AM

DR Alpi Sahari : Tindakan Penyidik Tidak Menahan Tersangka 'Alpian Sembiring' Sudah Tepat

Dilihat 107 kali

MEDAN 

jawatimurnews.com - Ahli Hukum Pidana Umum DR Alvi Sahari menilai tindakan penyidik Polrestabes Medan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Alpian Sembiring dalam perkara penganiayaan terhadap Inisial FAL, anak dibawah umur sudah tepat.

"Sudah tepat itu yang dilakukan penyidik. Karena berpegang pada KUHAP," katanya.

Alvi menjelaskan dalam perkara ini, penyidik menyangkakan tersangka dengan pasal 80 undang-undang Perlindungan Anak. 

Dimana pasal tersebut mengancam tersangka dengan ancaman 3 tahun 6 bulan. Sedangkan pasal 351 KUHP ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.

Di dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang- Undang Perlindungan Anak tidak mensyaratkan dan/atau menentukan terhadap pelaku dan/atau tersangka untuk dilakukan penahanan karena ancaman pidana nya kurang dari 5 tahun sebagaimana disyaratkan sebagai syarat objektif penahanan menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia yakni hukum acara pidana

"Jadi sudah bener tindakan penyidiknya. Kalau tersangka ditahan, maka penyidik melanggar hukum," tegas Alpi.

Menurutnya, Responsibilitas dan transparansi yang berkeadilan yang dilakukan berdasarkan due process of law oleh Polda Sumut khususnya Polrestabes Medan dalam penanganan peristiwa viralnya kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah mini market, menunjukkan keperdulian Polri terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak dengan melakukan penangkapan dan penetapan tersangka termasuk proses penyidikan yang didasarkan pada bukti yang cukup yakni menimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pada Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2014 berupa 2 alat bukti di dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP. 

Lanjut Alpi, Terkait Penahanan sebagai upaya paksa demi kepentingan penyidikan tentunya penyidik harus memenuhi syarat sebagaimana dirumuskan pada hukum positif yang mana disyaratkan untk melakukan penahanan harus terpenuhinya syarat objektif yakni ancaman pidana 5 tahun sementara UU Perlindungan Anak menyatakan delik-delik yang dikualifikasi oleh suatu akibat misalnya kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat atau mati termasuk yg dikakukan dalam lingkup keluarga, sementara terkait aksi kekerasan yang viral terhadap anak dimaksud tidak mengakibatkan delik yang dikualifikasi akibat dimaksud sehingga tepat apabila penyidik tidak melakukan penahanan.

"Yang penting, perkaranya tetap lanjut, dan pelaku dihukum sesuai undang-undang," tegasnya.

Namun, Alpi menegaskan, apabila penyidik melakukan penahanan berarti penyidik telah melakukan undue proses dalam arti melampaui atau melakukan proses hukum yang tidak benar dan adil. Disamping itu, tidak dilakukannya penahanan sejalan dengan asas dalam hukum pidana berkaitan dengan concursus idealis yakni apabila melakukan suatu perbuatan pidana yang mana atas perbuatan dimaksud diancam dengan beberapa peraturan hukum maka ancaman yang diperberat yang harus diterapkan, dalam hal ini Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana lebih tinggi apabila dihadapkan dengan aturan KUHPidana.


(Leodepari)


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Tren Baru Rayakan Ulang Tahun, LindungiHutan Dorong Aksi Nyata Lewat Donasi Pohon | Prestige Indonesia bersama KOMETA Gelar “Gebyar Petani” di Tanggamus, Lampung: Edukasi Pertanian Organik dan Teknologi IoT | Pekan Imunisasi Dunia 2025: Jelajah Jawa Tengah, Yayasan RMHC Jangkau 3000 Anak Untuk Lengkapi Imunisasi Dasar | Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Serangan Teror di India, Tegaskan Komitmen Melawan Terorisme | ANTARA Sarankan Humas Polri Manfaatkan Kekuatan Jejaring Media Massa | Rakernis Humas Polri 2025 Dibuka dengan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Akpol Semarang | Desa Asemnonggal Gelar Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Mirah Putih | KAI Daop 8 Bersama Komunitas Railfans Malang Raya Peringati 15 Tahun beroperasinya KA Malabar Dan Berdirinya Komunitas Tersebut | Pengalaman Berkesan Menikmati Keindahan Alam Indonesia Melalui Jendela Kereta Panoramic | Karya, Kolaborasi, dan Kreasi: “Polapadu” DKV New Media School of Design BINUS UNIVERSITY Hadirkan Spektrum Baru Industri Kreatif | mas tamvan