SURABAYA_JAWA TIMUR
Jawatimurnews.com - KH Abdus Salam Sohib, selaku Wakil Ketua PWNU Jatim, geram tidak mentolelir terkait kasus pemerkosaan 12 santri oleh Herry Wirawan, PWNU Jatim menyarankan, aparat penegak hukum memberi hukuman seberat-beratnya.
Melalui bahtsul masail tidak merekomendasikan hukuman kebiri atau merekomendasikan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Dari keterangan KH Abdus Salam Sohib, PWNU sebelumnya telah membahas hukuman bagi pelaku pedofilia dan tidak merekomendasikan hukuman kebiri.
"Hukuman kebiri maka tidak akan sesuai di syariat hukuman Islam, kebiri tidak sesuai untuk penyalahgunaan seksual, maka itu, bahtsul masail kita memutuskan hukuman seberatnya," ungkapnya.
Lain halnya KH Romadhon Khotib yakni selaku Wakil Katib Rais Syuriah PWNU Jatim, bahwa pelaku perbuatan zina termasuk melanggar asusila dihukum ta'zir.
"Tidak bisa diganti uang, lalu harus dihukum berat. Kalau hukumannya kebiri masih menyalai, karena menyiksa selamanya," tambahnya.
Ta'zir itu termasuk hukum berat, kalau hukum terberat tidak jera, maka sampai hukuman mati sah menurut tinjauan fiqih kita. Dihukum berat atau mati, hanya itu dua pilihan sesuai kaidah fiqih kita.
"Untuk diganti dengan harta benda gak bisa, meskipun diganti hukuman yang lain, atau yang sifatnya pendidikan, itu ditolak ulama-ulama kita," pungkasnya.
(Apin/Vn)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531