BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Jika Terbukti Ada Kesalahan Prosedur Penutupan Banyu Urip, Aktivis GAIB Minta Kasatpol PP Banyuwangi Dicopot

Dilihat 0 kali



BANYUWANGI_JAWA TIMUR

jawatimurnews.com - Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) tidak segan-segan kembali turun ke lapangan dengan jumlah massa yang lebih banyak untuk unjuk rasa di Kantor Satpol PP Banyuwangi.

Mereka akan menuntut kepada Bupati Banyuwangi agar Kepala Satpol PP dicopot dari jabatannya, jika nantinya terbukti terjadi kesalahan prosedur dalam penutupan toko minuman beralkohol atau miras Banyu Urip.

Ancaman ini diungkapkan Ketua GAIB Eko Wijiono usai demo dan mediasi di halaman kantor Satpol PP Banyuwangi, Senin (13/12/2021).

"Jika nantinya benar terbukti ada kesalahan, maka kami meminta Kepala Daerah memberikan sanksi yang tegas. Saya akan turunkan massa untuk meminta dicopot dan diberikannya sanksi kepada Pimpinan Satpol PP Banyuwangi," tegas Eko.

Pihaknya sangat menyayangkan jika memang benar terjadi kesalahan prosedur oleh penegak hukum dalam hal ini Satpol PP Banyuwangi. "Maka jika nantinya benar, hal ini sangat merugikan penegakan hukum di masyarakat," ungkapnya.

Mereka juga menuntut agar Satpol PP Banyuwangi membuka kembali toko miras Banyu Urip yang ditutup sementara beberapa hari yang lalu.

Menurut Eko, penutupan toko eceran minuman mengandung etil alkohol itu dinilai kurang tepat. Pasalnya toko tersebut telah mengantongi izin menjalankan usaha dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami meminta Satpol PP Banyuwangi segera membuka kembali toko Banyu Urip. Karena toko ini sudah mengantongi izin," tegasnya lagi.

Pihaknya juga menilai tindakan penutupan oleh Satpol PP menyalahi peraturan daerah yang berlaku. Apalagi pemilik toko sebelumnya tidak pernah mendapat teguran ataupun surat peringatan.

"Kami menilai Satpol PP kurang tepat jika melakukan penutupan usaha. Bahkan dapat disebut melanggar konstitusi Perda itu sendiri,” pungkas dia. 


(Aji)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form