JTN UPDATE : Jum'at 16 Mei 2025 04:03:03 PM

Kabareskrim: Penyidik Harus Pedomani Arahan Pimpinan

Dilihat 1 kali

MEDAN 

Jawatimurnews.com - KabareskrimPolri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengakui banyak yang tidak suka dengan kewenangan Institusi Polri, maka dari itu para penyidik harus berhati-hati melakukan penyidikan di era reformasi perkembangan teknologi informasi.

"Kalau mau aman di dalam menjalankan tugas penegakan hukum maka pedomani arahan Presiden, dan pedomani arahan Kapolri, serta pedomani arahan Kapolda," katanya saat memberikan arahan dan evaluasi terhadap 139 penyidik Polda Sumut di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (17/8).

Menurutnya, proses penyidikan dan penyelidikan harus mempedomani ketentuan dan arahan bijak pimpinan serta tidak melakukan gerakan tambahan.

"Apa yang tidak disukai orang dalam bidang pelayanan penegakan hukum maka jangan dilakukan guna menghindari masalah viral di media sosial kemudian lakukan hal yang disukai," tuturnya.

Mantan Kapolda Sumut ini menuturkan para personel penyidik harus bersyukur karena masih berdinas di Polda Sumut, kemudian syukuri diri karena telah menjadi polisi, karena Polisi dipercayai memiliki wewenang yang cukup banyak sehingga disegani oleh berbagai instansi lain. 

"Maka dari itu mari kita jaga progres dan nama baik institusi tempat bernaung. Memberikan pelayanan masyarakat berdasarkan tugas kepolisian yang didalamnya adalah penegakan hukum, restorative justice menjadi bagian dari program Kapolri untuk memberikan rasa hukum yang adil," tuturnya.

Agus mengingatkan, kepada seluruh profesi penyidik dan penyidik pembantu untuk menjaga kewenangan penyidikan dan penyelidikan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sehingga jumlah pengaduan masyarakat (dumas) Gakkum Polri menjadi rendah. 

"Jangan menyerah dengan perkara yang kita tangani sehingga rekan-rekan bisa menjadi lebih obyektif. 


Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam penegakan hukum azas praduga tidak bersalah

menjadi salah satu Azas yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaannya," pintanya

"Namun dalam prakteknya justru azasnya menjadi praduga bersalah karena dalan proses lidik melakukan berbagai upaya untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana yang terjadi. Sedangkan tindakan penyidikan yang dilakukan upayanya untuk mancari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangka," pungkas Kabareskrim. 


(Leoฤ‘รจpari)

Punya Produk UKM/PIRT, pasang iklan disini Rp.100.000/Tahun klik gambar dibawah


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
BERITA HARI INI
    Previous Post Next Post

    Contact Form

    Konferensi Pers, Polres Nganjuk All Out! 63 Tersangka dan 47 Kasus Dibongkar | Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Sertijab Sejumlah Danramil Jajaran Kodim 0815 | Tingkatkan Produktivitas, Babinsa 0815/09 Mojosari Bantu Tanam Padi di Kebondalem | BRI Finance Hadapi Tantangan Pasar Otomotif 2025 dengan Strategi Captive Market | 40.259 Penumpang Gunakan KA Selama Long Weekend Hari Raya Waisak di Stasiun Malang | KAI dan Deutsche Bahn Jalin Kolaborasi Strategis Dukung Transformasi Hijau dan Digital Sektor Perkeretaapian Indonesia | Bagaimana Transformator Variable Speed Drive Membantu Efisiensi Industri? | KAI Daop 1 Jakarta Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki | Tips menghindari penyakit maag | Pertamina Berdayakan Ekonomi Masyarakat Adat Desa Lamalera | mas tamvan