Kasatpol PP Banyuwangi Tak Bisa Jawab Dasar Penutupan Toko Miras Banyu Urip

Dilihat 0 kali

 


BANYUWANGI_JAWA TIMUR

Jawatimurnews.com - Pasca penutupan toko Banyu Urip yang bergerak di usaha penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol atau miras, pada Jumat (10/12/2021) kemarin oleh Satpol PP Banyuwangi, rupanya berbuntut panjang.

Kuasa Hukum Toko Banyu Urip Nanang Slamet bersama ratusan massa yang mengatasnamakan Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB), mendatangi kantor Satpol PP setempat, Senin (13/2/2021).

Mereka meminta klarifikasi kepada Kepala Satpol PP Banyuwangi Wawan Yatmadi terkait dasar penutupan toko tersebut. Sedangkan menurut pihak kuasa hukum, toko kliennya itu telah mengantongi izin dan menaati peraturan yang ada.

Usai mediasi antara pihak Banyu Urip dan Satpol PP Banyuwangi. Kuasa Hukum Nanang Slamet menyebut, belum mendapat jawaban dasar apa yang digunakan Satpol PP dalam penutupan toko milik kliennya itu.

Saat itu dirinya melontarkan dua pertanyaan kepada Kasatpol PP Banyuwangi. Pertama Satpol PP membenarkan penutupan toko Banyu Urip jika itu dilakukan anggotanya.

"Pertanyaan pertama dibenarkan ternyata benar jika menutup toko Banyu Urip. Namun pertanyaan kedua kami tentang landasan hukum berkenaan dengan penindakan penutupan. Tidak ada satupun pasal atau landasan yang bisa dijawab Kasatpol PP beserta jajarannya," papar Nanang.

Nanang menilai, Kasatpol PP Banyuwangi dimungkinkan berat untuk mengakui bahwa tindakan penutupan yang dilakukan anggotanya di lapangan bersalah dimata hukum.

"Oleh karena itu, saya mendesak untuk menarik kembali penutupan toko Banyu Urip tersebut. Beliau sebenarnya sudah sepakat, namun beliau agak berat menyampaikan kepada masyarakat," ucap Nanang.

Nanang menyampaikan, soal penutupan yang dilakukan Satpol PP beberapa waktu lalu, ia menilai itu cacat hukum. Nanang juga menerangkan, pada saat pada saat cacat hukum, ada dua istilah hukum. Diantaranya batal demi hukum atau dapat dibatalkan demi hukum.

"Pada saat kemudian cacat prosedural, mulai dari awal kami sebagai para pihak tidak diberi teguran dan sebagainya. Itu dianggap batal demi hukum dan tidak pernah ada yang namanya peristiwa hukum," kata dia.

"Maka tidak heran kemudian penutupan tersebut dianggap tidak ada. Namun dalam hal ini, kami sebagai kuasa hukum menegaskan kepada Satpol PP untuk mencabut atau menarik kembali tindakan penutupan tersebut yang inkonstitusional," imbuhnya.

Sementara Kepala Satpol PP Banyuwangi Wawan Yatmadi mengatakan, jika pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan dari pihak Banyu Urip. Ia juga menyampaikan tindakan anggotanya hanya menjalankan tugas dan fungsi sebagai penegak Perda.

"Saya mohon waktu nanti mau bertemu tim, kemudian menindaklanjuti tuntutan. Kalaupun apa yang telah dilaksanakan tim kami ternyata ini keliru sebagaimana disampaikan pak Nanang. Mohon maaf dan akan menjadi evaluasi bagi kami," pungkasnya. 


(Aji)

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.
Previous Post Next Post

Contact Form

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya | Bukan Sekadar Agensi, Longetiv.id Hadir Sebagai Mitra Tumbuh Digital Bisnis Lokal | Aksi Perusakan Dan Penutupan Akses Jalan Tambang Pasir Kejayan Diduga Ulah Provokasi Oknum Suruhan | Libur Panjang Peringati Jumat Agung dan Paskah, KAI Daop 8 Surabaya Operasikan KA Tambahan | Akun IG Sepi Terus? Coba Audit 5 Menit Ini Biar Ga Posting Sia-Sia! | Ada Blind Box Festival di Grand Galaxy Park Bekasi | KAI Group Berhasil Melayani 29.170.705 Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025 | Kas Bersih WSBP Positif, Penerimaan Pelanggan Tumbuh 19,62% Sepanjang Tahun 2024 | Tarif AS Tekan Pasar, Stablecoin Jadi Pilihan Investor Kripto Lokal | Kelurahan Tanjunganom Gelar Halal bi HalaL Mengundang segenap struktur organisasi kelurahan Serta RT RW . | mas tamvan(x)