PASURUAN_JAWA TIMUR
jawatimurnews.com - LSM GMBI laksanakan giat Mediasi lanjutan dalam penyelesaian hubungan industrial perselisihan hak, pemutusan hubungan kerja(PHK) sepihak antara Wanifah, pekerja dengan management PT.Raindo Putra Lestari Pasuruan melalui musyawarah yang ditengahi oleh disnaker Kota Pasuruan di kantor Disnaker jl. Untung Suropati no 27 Kel purut rejo, kec. Purworejo.Kota Pasuruan. Selasa ( 30/11/2021).
Turut hadir dalam mediasi musyawarah tersebut diantaranya Kadisnaker H Mahbub Efendi, Joko kaHRD perwakilan PT(RPL), Ketuan LSM GMBI M Asy'ari dan Erik selaku kordinator LSM GMBI distrik Pasuruan raya bersama jajaran keanggotaan.
Menurut M Asy'ari selaku kuasa hukum Wanifah menyatakan," Dari hasil mediasi hari ini belum menemui titik terang walaupun kali ini Pihak perusahaan mendatangkan seorang perwakilan yaitu kepala HRD, tapi tetap belum menemukan kesepakatan pasalnya pihak perusahaan hanya bisa memberi kebijakan kepada Wanifa (pekerja selama 30 tahun yang di PHK sepihak) berupa santunan Uang sebesar 15 juta rupiah.
Selanjutnya Asyari sangat menyayangkan hal tersebut, menurut saya itu sangat tidak pantas karena itu tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan oleh sebab itu saya berharap kepada pimpinan perusahaan untuk belajar dan memahami tentang UU ketenagakerjaan tersebut sehingga dikemudian hari tidak terjadi lagi perselisihan antara owner dengan pekerja/ karyawan. Jika hal ini Masi belum ada titik temu sesuai perundang- undangan kami akan melakukan audensi hering ke dewan disitu akan dipanggil semua pihak- pihak yang bersangkutan." Pungkasnya.
Disisi lain Erik Selaku Kordinator LSM GMBI mengatakan," sejauh ini kami patuh dan taat hukum, sebagai panglima tertinggi di Negara ini. Terkait persoalan PHK sepihak ini, LSM GMBI siap menempuh upaya hukum dengan putusan inkra, hal bertujuan hukum dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar.. Menurut saya PT RPL ini tidak bisa memanusiakan manusia tapi bisanya mbudakkan manusia.
Selebihnya Erik menyampaikan" kami akan memperjuangkan hak pekerja (Wanifa), agar perusahaan bisa menyelesaikan kasus ini sesuai undang-undang ketenagakerjaan, dengan hasil mediasi hari ini kami meminta kepada Disnaker untuk diterbitkan dua surat berita acara diantaranya yang berbunyi, (1) hasil mediasi hari ini tidak ada titik temu antara dua bela pihak. (2).kami meminta kepada Disnaker untuk membikin Surat keterangan secara resmi bahwa Disnaker tidak bisa menerbitkan surat anjuran untuk langkah kita selanjutnya, itu disebabkan karena Disnaker Kota Pasuruan tidak mempunyai mediator."ulasny
Adapun surat berita acara yang kami terima ini sebagai dasar acuan selanjutnya ke Disnaker propinsi sehingga nantinya akan dilakukan tindakan tegas kepada perusahaan PT RPL yang telah mengabaikan kewajibannya dengan tidak melaksanakan aturan sesuai Undang-undang ketenaga kerjaan tentang hak pensiunan karyawan" tegas Erik dengan nada kesal.
Menurutnya Kami dari LSM GMBI Distrik Pasuruan raya menyatakan ” Jika langkah kita Dinas ketenagakerjaan propinsi Masi tidak bisa atau mampu menyelesaikan permasalahan ini . Maka.kami akan melakukan demo/unjuk rasa besar-besaran , ini merupakan gerakan moral LSM GMBI se jawa timur dan se madura raya didepan pintu gerbang perusahaan dan rumah direksi (owner) PT Reindo Putra Lestari." Ungkap Erik jos
(Apin)
@Redaksi Jawatimurnews
Sumber : JTN Media Network

Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.