BANYUWANGI_JAWA TIMUR
jawatimurnews.com - Penutupan sementara Toko Banyu Urip yang berada di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, oleh Satpol PP menjadi sorotan.
Menanggapi pemberitaan penyegelwan yang diberitakan di salah satu media, Kuasa Hukum Toko Banyu Urip Nanang Slamet membantah keras penutupan resmi oleh Satpol PP tersebut.
Menurut Nanang, penutupan yang dilakukan Satpol PP Banyuwangi dinilai tidak mendasar.
Ada beberapa poin yang ia nilai tidak mendasar. Pertama, kata dia, Satpol PP tidak membuat berita acara penyegelan toko milik kliennya itu.
"Klien kami juga tidak pernah ditunjukkan surat perintah tugas tertulis oleh pihak Satpol PP," ucap dia, Jumat, (10/12/2021).
Bahkan, lanjut Nanang, penutupan toko kilen nya juga tidak pernah mendapatkan teguran tertulis oleh pihak Satpol PP.
Nanang membeberkan, Toko Banyu Urip milik kliennya yang bergerak di usaha penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol telah mengantongi izin.
"Saya peringatkan toko kami sudah berizin, Selama ini kami belum pernah berbicara pokok materi secara normatif hukum," kata Nanang.
Menurut dia, sudah satu setengah tahun usaha kliennya berjalan lancar, karena pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
"Jadi jangan sok-sokan mengatasnamakan masyarakat. sudahlah. Ini hanya persoalan persaingan bisnis namun dengan adanya tindakan (read Satpol PP) ini yang diduga menjadi alat, kami akan mengambil tindakan terukur," pungkas Nanang.
(Aji)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531