Lapas Banyuwangi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Terlarang

Dilihat 0 kali

 

BANYUWANGI_JAWA TIMUR 

Jawatimurnews.com - Lapas  Banyuwangi Kanwil Kemenkumham Jatim kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang termasuk dalam obat daftar G, Rabu (15/21/2021). Kali ini obat terlarang tersebut berupaya dimasukkan kedalam Lapas melalui penitipan barang dan makanan.

Kejadian bermula saat pengunjung yang berinisial R akan mengirimkan makanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan inisial AG. Sesuai Strandar Operasional Prosedur (SOP) penitipan barang dan makanan di Lapas Banyuwangi, setiap barang yang dititipkan harus melalui pemeriksaan yang ketat.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas yang sedang melaksanakan piket dibagian pemeriksaan menemukan 5 butir obat dengan jenis Alprazolam yang terbungkus rapi didalam nasi. Atas temuan obat yang termasuk dalam kategori daftar G tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih intensif kepada R.

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto dalam keterangnnya menyebutkan bahwa awalnya R mengaku tidak mengetahui perihal barang terlarang yang ada dalam kirimannya. โ€œPada saat kami tanyakan kepada R, dia mengaku bahwa barang yang ia bawa merupakan titipan dari pacarnya untuk keluarganya yang ada didalam Lapas Banyuwangi,โ€ terang Wahyu.

Namun petugas tidak percaya begitu saja dengan keterangan yang diberikan oleh R. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan kepada R. Dari hasil penggeledahan, R tidak lagi bisa mengelak karena kembali ditemukan obat terlarang dengan jenis yang sama.

โ€œDari dompet R, kami temukan lagi obat Alprazolam sebanyak 3,5 butir lengkap dengan resep dokter karena berdasarkan pengakuannya R ini juga menjalani rahabilitasi ketergantungan obat,โ€ imbuh Wahyu.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, kata Wahyu, AG yang menjadi sasaran pengiriman makanan yang berisi obat terlarang tersebut merupakan terpidana dengan perkara narkotika. โ€œAG divonis 8 tahun atas pidana yang dibuatnya, dan saat ini telah menjalani 1 tahun 9 bulan hukuman di Lapas Banyuwangi,โ€ katanya.


Saat ini, baik R maupun AG sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran keamanan Lapas Banyuwangi. Upaya penggagalan tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi.

โ€œKami langsung koordinasikan temuan tersebut dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,โ€ pungkas Wahyu. 

(Aji)

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
Previous Post Next Post

Contact Form

OX-ZM 2020 Blogger Template SEO Responsive Clean CSS3 | apkmodstore Template Untuk Blog Download, Responsive, Fast Loading Plus Safelink | Cara Memasang Musik Dari Youtube Ke Blog | SISIMPL Templates Responsive, Fast Loading, Valid HTML5 | Membuat Multi Tab Server Video Streaming Seperti Layarkaca21 | Membuat Tombol Download Keren Seperti JalanTikus di blog | Membuat Semua Link External Menjadi Open New Tab | SIMPLE FAST | Template Responsive Mobile Friendly dan Fast Loading | Membuat Progress Scrollbar Pure JavaScript di Blogger | Membuat Menu Melayang (Sticky) Pure Javascript | mas tamvan