BANDUNG_JAWA BARAT
jawatimurnews.com - Publik Tanah Air di kejutkan oleh dugaan tindakan pencabulan serta pemerkosaan yang di lakukan oleh di duga seorang Ustad bernama Hery Wirawan yang juga pengasuh pesantren Madani Boarding School di RW 08 Pasir Biru, Cibiru Kota Bandung.
Kasus ini mencuat setelah Pengadilan Kelas 1A menggelar kasus yang menggegerkan masyarakat tersebut, dengan korban 12 orang santriwati yang dibawah umur, tindakan pencabulan ini berlangsung dari tahun 2016 hingga 2021 bahkan di antara korban sudah ada yang melahirkan sebanyak 4 orang santriwati.
Kecaman muncul dari berbagai kalangan, banyak masyarakat yang menginginkan pelaku dihukum seberat- beratnya karena sudah merusak serta menghancurkan masa depan anak.
Terkait hal tersebut redaksi Jurnal1.id meminta tanggapan dari praktisi hukum H Endang,SH, MH dalam keterangan singkatnya H Endang mengatakan," Terkait ustad pemerkosa santri harus dihukum seberat beratnya,tapi juga harus didalami motif dan latar belakangnya jangan sampai ada misi tertentu merusak nama baik Islam," tegasnya. Sementara itu pemerhati sosial yang juga Ketua DPD Gerakan Advokat dan Aktivis Jawa Barat Edi Sutiyo, menurutnya," kasus serupa bukan kasus yang pertama terjadi di Indonesia, ada beberapa kasus yang sama terjadi di berbagai daerah dengan korban serta pelaku yang berbeda statusnya, bahkan ada juga seorang ayah kandung yang bertahun- tahun mencabuli anak kandung hingga melahirkan, tindakan pencabulan dapat terjadi dimana saja, termasuk rumah tangga juga dunia pendidikan seperti kasus di Cibiru ini," ungkapnya.
Masih menurutnya," perilaku seperti ini sepatutnya kita lihat akar permasalahannya, banyak faktor hingga terjadinya peristiwa kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat, faktor pertama dimana disini terlihat sensitivitas warga sekitar dimana perlu adanya kepedulian tinggi serta kontrol sosial terhadap lembaga pendidikan yang dimana menampung sejumlah siswa atau santrinya yang di indikasi bisa terjadi tindakan pidana terhadap mereka, apalagi lembaga juga diasuh oleh pria atau pemilik yang rentan adanya dugaan" paksaan" atas kebebasan orang lain, peran masyarakat harus kuat, di era saat ini masyarakat cenderung personaliti, individualisme, sehingga menciptakan ruang dan kesempatan pelaku kejahatan, yang kedua peran pemerintah kementrian agama serta lembaga terkait yang seharusnya wajib melakukan kontrol atau monitoring secara periodik, semisal pertiga bulan atau setahun dua kali dan seterusnya, monitoring di lakukan terkait perizinan, program pembelajaran, sarana prasarana serta lainya dan ini pihak instansi lintas sektor yang harus rutin melakukan Monev sehingga memperkecil ruang serta kesempatan tindakan di luar ketentuan hukum, dan jangan sampai ketika ada masalah baru turun," paparnya.
Selanjutnya, edukasi terkait hukum, hak- hak anak serta perlindungan anak harus terus kontinyu dilakukan, baik aparat hukum maupun lembaga lainya seperti KPAI, LBH anak dan lainnya wajib secara periode memberikan penyuluhan sehingga kelompok yang rentan terjadi eksploitasi bisa di lakukan deteksi dini, dan faktor lain adanya keterbukaan akses informasi baik positif maupun negatif yang turut memberikan dorongan para pelaku kejahatan untuk melampiaskan perilaku jahatnya, disamping faktor internal dalam hal ini orang tua santri sendiri yang turut andil, tanpa ada pengawasan yang ketat dari orang tua maka, peluang terjadinya tindakan asusila semakin besar," terangnya.
terpisah Ahmad Yusuf Aktivis Keagamaan turut melontarkan kecamannya,menurutnya," bahwa perlu di telusuri terkait lembaga atau personal pelaku tersebut dari mana mendapat bantuan atau donasi, cari siapa yang memberikan bantuan hingga lembaga ini bisa berjalan, Ahmad juga menilai peran Kemenag serta ormas Islam harus lebih besar dan di kedepan sebagai pengontrol aktivitas mereka lembaga tersebut apa sesuai prosedur atau tidak," tandasnya.
(Tyo/Abra)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531