Pemberian BLT Kepada Buruh Pabrik Rokok

Dilihat 0 kali

 


BATU_JAWA TIMUR 

jawatimurnews.com - Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso membuka kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai di El Royale Hotel Kartika Wijaya Batu, Minggu (19/12/2021). 

Acara ini diikuti oleh 131 Buruh Pabrik Rokok domisili Batu yang bekerja  di 11 perusahaan Rokok di Malang Raya.

Dalam sambutannya, Punjul Santoso menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan informasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Setelah itu, acara ini juga menjelaskan tentang peningkatan optimalisasi DBHCHT agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat. Acara ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat kota batu untuk pemberantasan rokok ilegal.

Punjul menjelaskan bahwa Kota Batu mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar 18,9M dan SILPA sebesar 5,7M. Rencananya 50% untuk Kesejahteraan Masyarakat, 25% untuk kesehatan dan 25% untuk penegakan hukum.

Dalam acara ini diserahkan juga Kepada para Buruh Pabrik Rokok diberikan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (BLT-DBHCHT).

“Salah satu bentuk penyaluran untuk Kesejahteraan Masyarakat adalah melalui pemberian BLT-DBHCT. Meskipun nominalnya tidak besar, saya berharap bisa membantu keluarga panjenengan dan semoga bermanfaat," jelas Wawali di hadapan para undangan.

Meskipun di Kota Batu, hanya ada satu pabrik rokok, namun BLT-DBHCHT tetap disalurkan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi buruh rokok warga Kota Batu.

Sementara itu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Malang, Gunawan Tri Wibowo. berharap para buruh bisa melaporkan apabila melihat atau menemukan produk rokok tanpa cukai.

"Bapak ibu, bisa melaporkan dan akan segera kami tindak lanjuti. Karena hasil dari DBHCHT juga akan dirasakan oleh bapak/ibu sekalian," pungkasnya.

Gunawan juga menjelaskan, DBHCHT dimanfaatkan daerah untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. 


(Edy Sofi)

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.
Previous Post Next Post

Contact Form

Harvick, Pemecah Kebuntuan Investasi dan Gejolak Perang Tarif | Ratusan Aparat Gabungan Dikerahkan Jaga Gereja Di Jepara Pada Jumat Agung | Menghalangi Tambang Berizin IUP Termasuk Tindakan Pelanggaran UU Sanksi Pidana | Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang | Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya | Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya | Bukan Sekadar Agensi, Longetiv.id Hadir Sebagai Mitra Tumbuh Digital Bisnis Lokal | Aksi Perusakan Dan Penutupan Akses Jalan Tambang Pasir Kejayan Diduga Ulah Provokasi Oknum Suruhan | Libur Panjang Peringati Jumat Agung dan Paskah, KAI Daop 8 Surabaya Operasikan KA Tambahan | Akun IG Sepi Terus? Coba Audit 5 Menit Ini Biar Ga Posting Sia-Sia! | mas tamvan(x)