JOMBANG
Jawatimurnews.com - Bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya tindak pidana diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan dan mutu pil jenis "Y" di Jalan Pramuka Desa Plandi Kec/Kab Jombang.
Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengamatan diwilayah tersebut.Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 Wib Anggota Reskrim Polsek Jombang yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penangkapan Tersangka. Wahyu Bagus Lestari Sutikno bin Sutikno yang beralamat di Dsn. Nanggungan Rt/Rw 003/008 Ds. Jatirejo Kec. Diwek Kab. Jombang, berikut Barang buktinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 50( lima puluh) butir pil jenis "Y", 30 ( tiga puluh) butir pil jenis " Y'., Satu bungkus rokos bekas merk "up berry", satu unit Hand phone Poco warna hitam, Satu unit sepeda motor yamaha vixion warna putih.
Selanjutnya Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Jombang guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
pasal yang dilanggar tersangka adalah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis "Y" tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 uu no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
( Sri.S ).
@Redaksi Jawatimurnews
Sumber : JTN Media Network

Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.