Pencuri Sial Di Tangkap Polisi

Dilihat 0 kali

JOMBANG_JAWA TIMUR

jawatimurnews.com , Mendapati pelaporan kapolsek jombang AKP BAMBANG SETIYOBUDI, S.H. langsung memerintahkan  untuk penangkapan Pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 pukul 05.00 Wib. 

Pelapor yang pada saat itu bersama driver pribadinya berangkat ke Kota Malang untuk mengikuti rapat disebuah hotel yang diselenggarakan oleh PT APTISI wilayah 7 Surabaya dan selanjutnya  selesai acara Pelapor pulang menuju kerumah pukul 12.00 Wib.

Dari tempat rapat pelapor langsung menuju rumah dalam perjalanan pelapor mampir di SPBU di wil Kasembon Malang untuk menelpon keluarga saya namun saya mencari handphone merk VIVO Y33 milik saya nggak bisa dan pelapor berusaha mencari ditas namun juga tidak ada,kemudian pelapor meminta sopirnya untuk mencarinya namun tidak ketemu dan di tlfn oleh sopirnya juga tidak bisa alasannya HP tersebut sudah off atau mati. 

Selanjutnya Pelapor melanjutkan perjalanan pulang menuju Jombang untuk membuat laporan kehilangan kartu SIM card HP tersebut,Sesampai dikantor Polsek Jombang sekitar pukul 17.00 Wib petugas dari Kepolisian memberikan pelayanan dengan baik dan ingin memastikan kalau HP tersebut benar-benar hilang . 

Selanjutnya Petugas dari Polsek Jombang melakukan pemeriksaan di area dalam mobil yang dikendarai Pelapor selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ternyata benar HP milik pelapor ditemukan petugas dalam keadaan mati dan berada didalam tas kresek putih yang berisi barang-barang belanjaan milik Sopir pelapor an M.ALI FATKUHURROZI alamat Jl Teratai Gg IX No 01 Desa Dauh peken Kec Tabanan Kab Tabanan Provinsi Bali.

Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku akhirnya Pelaku an M.ALI FATKHURROZI mengakui perbuatannya tersebut, Akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugianRp 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah)

Selanjutnya atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP hukuman paling maksimal 3 Thn penjara .


(E S)

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

Translate

Cek

Previous Post Next Post

Contact Form

KAI Perkuat Komitmen Keselamatan melalui Sertifikasi Petugas Operasional | Tetap Tenang Urus Keuangan bersama Solusi Cerdas BRI Finance | Embassy of India Gelar Konser Paskah 2025: Perayaan Kebangkitan Lewat Musik dan Kolaborasi | Hari Transportasi Nasional, LRT Jabodebek Pecahkan Rekor 103.582 Pengguna | Cara Efektif Menggunakan Litter Box Kucing Jenis Terbuka di Dalam Rumah | KAI Dukung Asta Cita Pemerintah Melalui Pemanfaatan Aset untuk Ketahanan Pangan Nasional | Lelang Online BRI Finance, Berikan Pengalaman Lelang Yang Mudah Untuk Masyarakat | Aliansi Teknologi India–Indonesia: IndiaTechZone akan Mendorong Manufaktur Next Gen di Indonesia | Inovasi Mahasiswa ITS 'SORGTIME' Perluas Ekspansi, Dorong Sorgum Jadi Solusi Inovatif dan Berkelanjutan | Danramil Nguling Hadiri Rapat Pembentukan Koperasi Merah Putih | mas tamvan