SEMARANG_JAWA TENGAH
jawatimurnews.com - Polda Jateng, berhasil gagalkan rencana kejahatan Gendam.
Selasa, 30 November 2021 15:07 wib., KombesPol Djuhandani Rahardjo Puro (Dirreskrimum Polda Jateng) bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alauddin tunjukkan barang bukti kejahatan gendam tersebut diatas.
Pelaku gendam yang tinggal di Pasar Gang Baru dan Jalan Taman Ungaran Kec. Candisari Semarang ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Ada enam (6) tersangka aksi gendam tersebut ialah ; Nana Suryana alias Erwin warga Bekasi berperan sebagai tabib/ dokter china, Thjia Djuk Fung alias Afung warga Jakarta Utara selaku cucu tabib, Lie Sian Nie alias Ani warga Pontianak berperan sebagai orang pertama yang ketemu dengan korban.
Kemudian Agustina Warga Penjaringan Kota Jakarta Utara berperan sebagai orang mengetahui keberadaan toko obat, Daryono alias Yanto warga Pemalang, Parsinah warga Wonosobo berperan mengawasi jalannya tindak penipuan.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan "modus keenam orang tersebut dengan cara gendam yaitu mempengaruhi psikologis orang agar percaya apa yang disampaikan pelaku." ungkapnya.
Hal ini bertujuan agar pelaku bisa mengambil keuntungan dengan cara menipu.
"Pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/542/XI/2021/SPKT/Polda Jateng tanggal 2 November 2021," ujarnya saat konfrensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, hari Selasa (30/11).
Menurutnya, pengungkapan kasus gendam tersebut hanya membutuhkan waktu sembilan belas (19) hari.
Penyelidikan dipimpin langsung oleh Polwan yaitu Iptu Fika Putri Pamungkas.
"Penangkapan dilakukan di 3 kota ; Jakarta, Pemalang, dan Batam Kepulauan Riau," ucapnya.
Diterangkannya, kronologi kejadian pada 22 Nov. 2021 pelaku Lie Sian Nie mendatangi korban, meminta bantuan untuk mencari obat untuk suaminya.
(Syarif AR.jtn)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531