Polres Pasuruan Kota Sabet Peringkat 1 se- indeks Kepuasan Masyarakat Layanan SKCK tingkat Polres/ta/tabes/Metro

Dilihat 0 kali

 

PASURUAN_JAWA TIMUR

jawatimiurnews.com - Polres Pasuruan Kota pada hari ini mendapatkan Piagam Penghargaan dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, sebagai Polres peringkat Indeks Kepuasan Masyarakat Layanan SKCK dengan IKM : 93,19 Rangking 1, bertempat di Hotel Sutasoma Jl. Darmawangsa III No 2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan , Selasa (7/12). 

Dalam kegiatan Launching Hasil Survey Kepuasan Masyarakat di Jakarta dihadiri langsung oleh Kasiyanmin Dit Intelkam Polda Jatim didampingi Kasat Intel Polres Pasuruan Kota AKP Kunadi SH. 

Kasat Intel mengatakan pencapaian ini merupakan dukungan dan arahan dari Kapolres Pasuruan Kota AKBP R. M. Jauhari, S.I.K., S.H., M.Si bersama dengan anggota Satintel Polres Pasuruan Kota. 

"Terimakasih kepada Kapolres Pasuruan kota dan juga anggota Intel atas dukungannya dan kerjakerasnya sehingga Polres Pasuruan Kota mendapatkan Rangking 1 dalam Indeks Kepuasan Masyarakat Layanan SKCK." Jelas Kasat Intel. 

Dalam penilaian Survey Kepuasan Masyarakat memiliki 9 unsur meliputi :

1. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan

suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.

3. Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.

4. Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.

5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.  Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.

6. Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh

pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.

7. Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.

8. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.

9. Sarana dan prasarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang

merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha,

pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). 





(Apin)

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
Previous Post Next Post

Contact Form

Museum of Toys dan Yayasan RMHC Hadirkan #Bear4Love di Art Jakarta Gardens 2025 Kolaborasi untuk Cinta, Harapan, dan Kesehatan Anak-anak Indonesia | Antusias Masyarakat Meningkat, Ratusan Ribu Pelanggan Gunakan Kereta Api Selama Libur Panjang Paskah di Wilayah Daop 8 Surabaya | Warabi Mochi di Matchaya: Manisnya Cerita Kecil dari Jepang ke Jakarta | Bahas Strategi Bisnis, LindungiHutan dan SatuPlatform Gelar Green Skilling ke-17 | Gersang By "Ruang Senja" | Aklamasi, Aktivis PENA 98 Pimpin Ikatan Alumni Athirah | Tak Ada Toleransi Halinar Rutan Rengat Gelar Razia Gabungan Bersama APH | Reinterpretasi Budaya Indonesia di Hong Kong oleh Tim Desainer Muda Fashion Program BINUS University | 30+ Beauty Creator Meriahkan Workshop Geng Glowing x Sociolla! | KAI Daop 8 Surabaya Gaungkan Semangat Keberlanjutan di Hari Bumi 2025 Lewat Aksi Nyata dan Inovasi | mas tamvan