JTN UPDATE : Kamis 15 Mei 2025 05:42:18 AM

Polsek Wagir Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Dilihat 0 kali

MALANG_JAWA TIMUR 

jawatimurnews.com - Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono melalui Kapolsek Wagir, AKP Fajar Rianu berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan korban, Wagimun (61), yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di pinggir jalan dekat lahan pertanian di dusun Sumberpanglor, desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, kabupaten Malang, Sabtu (11/12/2021) lalu.

Saat itu Wagimun lupa mencabut kunci kontak, sehingga kesempatan tersebut tidak disia-siakan pelaku AAI (19), warga dusun Kapurono, desa Babatan, kecamatan Ngajum untuk membawa kabur sepeda motor Honda Supra X milik korban.

"Setelah kami mendapatkan laporan, anggota langsung melakukan pemeriksaan para saksi dan korban. Serta juga melaksanakan serangkaian penyelidikan," kata Kapolsek Wagir AKP Fajar saat di konfirmasi.

Pelaku akhirnya ditangkap dan diamankan bersama barang bukti sepasang dek body sepeda motor milik korban dan sebuah HP milik terduga pelaku, pada Sabtu (18/12/2021)

"Syukur, pagi dini hari tadi (18/12), anggota kami berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga desa Babatan, kecamatan Ngajum," terang Fajar.

Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut, dan saat ini sepeda motor hasil curiannya itu sudah dijual oleh pelaku.

"Jadi setelah melakukan aksinya, terduga pelaku langsung mencopoti body kendaraan hasil curiannya agar tidak terdeteksi petugas. Setelah itu dijual secara online melalui media sosial," terang mantan Kanit Samapta Polsek Dau ini.

"Uang hasil penjualan digunakan senang-senang," imbuhnya.

Kapolsek Wagir AKP Fajar Rianu menghimbau, agar masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan.

“Apabila memarkir sepeda motor pastikan parkir di tempat yang aman dan dalam keadaan terkunci, bila perlu gunakan kunci pengaman ganda,” pungkas Fajar.

Atas perbuatannya terduga pelaku diamankan di Rutan Polsek Wagir dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

 (Dwi sujarno)

Punya Produk UKM/PIRT, pasang iklan disini Rp.100.000/Tahun klik gambar dibawah


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
Previous Post Next Post

Contact Form

Presdir Sampoerna Ivan Cahyadi Dinobatkan sebagai CEO of the Year | Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI | Relish Moves! – Serunya Berolahraga di Tengah Kota Jakarta Bersama Relish Bistro | Peran Trafo Kering dalam Pengurangan Risiko Kebakaran di Bangunan | Luar Biasa! 9 Tahun Komitmen LindungiHutan Bersama Komunitas Penjaga Alam | Pemkab Mojokerto Anggarkan 1 M Untuk Kesejahteraan 15.358 Pekerja Ekosistem Desa | Waisak di Maha Vihara Majapahit Penuh Makna, Wakil Bupati Ajak Perkuat Toleransi | Kunjungi Galeri Soekarno, Kepala LKPP Apresiasi Upaya Ning Ita Lestarikan Sejarah di Kota Mojokerto Kota Mojokerto, Kepala | Terbagi Menjadi Dua Kloter, Wali Kota Minta CJH Kota Mojokerto Tetap Legowo dan Khusyuk | Kepedulian dan Sinergitas Kemanusiaan, Kodim 0815/Mojokerto bersama PT. MBI Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu di Kutorejo | mas tamvan