Rampungkan Naskah RUU BUMN, Panja Komisi VI DPR Segera Kirim Naskah Ke Baleg

Dilihat 0 kali

JAKARTA

jawatimurnews.com - KomisiVI DPR RI akhirnya selesai menyusun naskah Rancangan Undang-undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Alhamdulillah hari ini Panja penyusunan akademik dan RUU BUMN telah disahkan oleh panja, penyusunan RUU dan telah kami laporkan ke pleno komisi VI untuk disetujui menjadi draft yang akan kita kirim ke baleg," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Draft Rancangan Undang-undang tentang BUMN, Mohamad Hekal usai memimpin rapat di komisi VI DPR RI, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Sebagai pengusul RUU BUMN, Komisi VI 

DPR RI optimis RUU yang sempat molor selama 3 periode itu bisa lolos sesuai dengan harapan dan memberi manfaat bagi perusahaan BUMN, bangsa dan negara.

"Mudah-mudahan (sesuai harapan). kita percayakan pada kawan kita di BALEG untuk bisa segera menyelesaikan harmonisasi dan untuk kemudian kita kirim ke paripurna," ujar Hekal.

"Dan kalau itu bisa berjalan lancar, targetnya di bulan januari berarti sudah bisa kami ajukan untuk disahkan menjadi draft revisi Undang-undang inisiatif DPR tentang BUMN," sambung Hekal.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Panja BUMN, Nasim Khan FPKB  menyampaikan revisi UU BUMN merupakan sebuah keniscayaan dalam menghadapi perkembangan zaman.

Selain itu, revisi uu tersebut juga dimaksudkan agar kewenangan kementerian BUMN dalam mengelola BUMN bisa lebih meningkat dan bisa mengakomodir semua kebutuhan.

"Menjadikan BUMN ini menjadi agent of government yang benar-benar profesional yang bisa memberi keadilan sosial dan kepentingan bangsa dan rakyat," katanya.

"Alhmdulillah di periode ini sukses oleh pimpinan bapak Hekal Bawazier FGerindra dan juga ketua komisi VI DPR RI bapak faisol reza FPKB Serta bersama temen-temen seluruh panja BUMN, kami ucapkan terima kasih," sambung dia.

Menurut Hekal, perbaikan undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN diperlukan karena undang-undang tersebut belum bisa mengakomodir semua kebutuhan dan perkembangan zaman. 

Misalnya, aturan terkait pembentukan holding perusahaan BUMN.

"Dalam prakteknya di beberapa tahun terakhir ini kita sering dengar isu-isu soal penggabungan BUMN, Holdingingisasi, bahkan ada wacana untuk membuat super holding, nah ini kan belum terakomodir sebetulnya didalam UU BUMN, apalagi pada saat bumn-bumn beberapa periode lalu, kita bikin punya semacam saham dwiwarna atau saham dengan hak khusus, kita lakukan beberapa grouping, beberapa holding yang sebetulnya memang sebelumnya bumn-bumn ini secara umum memang sudah jadi holding company, tetapi holding company terhadap anak perusahaan, cucu dan cicit di grupnya mereka sendiri," katanya.


(Al/Abra)


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Aiptu Herman, Polisi Sekaligus pengajar Pondok Pesantren Yatim Piatu di Tegal | Operasi Pekat II Semeru 2025 Polisi Berhasil Amankan Pesilat yang Bikin Onar di Ngawi | Dies Natalis ke-73 Fakultas Hukum Unhas Dihadiri Seribuan Alumni | Amankan Event Terjun Payung Internasional ‘Karimunjawa Boogie Woogie Jump’, Polres Jepara Terjunkan Puluhan Personel | Puluhan Dosen Unismuh Makassar akan Patenkan Temuannya | Universitas Hang Tuah Gelar Sharing Session Bahas Pengelolaan Sampah di Wilayah Pesisir dalam Rangka Dies Natalis ke-38 | Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Sabu di Halaman Bank | Kirab Sesaji sedekah bumi Persembahan warga Gejakan di arak ke makam Tua Mbah IROBOYO. | Kabupaten Mojokerto Genap 732 Tahun, Bupati Albarra Beberkan Prestasi dan Gebrakan Program Terobosan | Sendratasik Mpu Nala dalam Night Culture Parade Apeksi, Ning Ita: Angkat Kejayaan Maritim Majapahit | mas tamvan