Salah Gunakan Identitas Orang Lain Bisa Dipidana

Dilihat 0 kali


SUMENEP

jawatimurnews.com - Pemerintah kabupaten Sumenep mengingatkan warganya agar tidak menyalahgunakan kartu identitas orang lain dalam bentuk apapun.

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Sumenep Wahasah menegaskan, kartu identitas pribadi merupakan privasi seseorang yang dilindungi negara.

Jadi tidak boleh dipergunakan dengan hal yang tidak semestinya. Misalnya, untuk kepentingan pribadi dan semacamnya,” terangnya, Rabu (15/12/2021).

Ia menjelaskan, identitas pribadi merupakan hak privasi seorang warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Tindakan yang menyebarluaskan identitas warga negara merupakan perbuatan yang melanggar jaminan perlindungan hak privasi.

Setiap orang yang menyebarkan kependudukan dan data pribadi seseorang dapat dikenakan pidana hukuman 2 tahun penjara dan atau dikenakan denda paling banyak Rp25 juta.

“Siapapun yang menyalahgunakan identitas itu akan diketahui dan tidak bisa mengelak dengan alasan apapun,” kembali menegaskan.

Jika diketahui hal demikian, kata dia, dianjurkan untuk melapor kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

“Biar tidak sembarangan menggunakan hak privasi seseorang,” pungkasnya 


(Rahman)

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.
Previous Post Next Post

Contact Form

KAI Catat Layani 4,32 Juta Pelanggan KA JJ dan Lokal Selama Angkutan Lebaran 2025 | Samosir, Negeri Indah Kepingan Surga – Kini Hadir Sebuah Tempat untuk Tinggal, Menyatu, dan Menikmati | Kisah Anak Petani yang Nekat Bisnis Properti : Jatuh Bangun Ali Jadi Raja Properti | 1,2 Juta Pengguna Manfaatkan LRT Jabodebek Selama Angkutan Lebaran 2025 | Polisi Bongkar Lokasi Diduga Judi Sabung Ayam di kelurahan kec Ngronggot | Terima Pimpinan UMJ, Wamen Viva Yoga: Perguruan Tinggi Harus berkontribusi Dalam Membangun Kawasan Transmigrasi | Ngopi Bareng Wartawan, Adhy Sarphio dan Aldi Taher Bahas Pilwako Pangkalpinang | Pasar Lanang Ambarawa Heboh, laki laki paruh baya ditemukan meninggal di parit. | Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri | Sebagai Polres Penyangga, Polres Semarang bentuk Pleton Dalmas, Negosiator dan Raimas tambahan | mas tamvan(x)