SUMENEP
jawatimurnews.com - Pemerintah kabupaten Sumenep mengingatkan warganya agar tidak menyalahgunakan kartu identitas orang lain dalam bentuk apapun.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Sumenep Wahasah menegaskan, kartu identitas pribadi merupakan privasi seseorang yang dilindungi negara.
Jadi tidak boleh dipergunakan dengan hal yang tidak semestinya. Misalnya, untuk kepentingan pribadi dan semacamnya,” terangnya, Rabu (15/12/2021).
Ia menjelaskan, identitas pribadi merupakan hak privasi seorang warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Tindakan yang menyebarluaskan identitas warga negara merupakan perbuatan yang melanggar jaminan perlindungan hak privasi.
Setiap orang yang menyebarkan kependudukan dan data pribadi seseorang dapat dikenakan pidana hukuman 2 tahun penjara dan atau dikenakan denda paling banyak Rp25 juta.
“Siapapun yang menyalahgunakan identitas itu akan diketahui dan tidak bisa mengelak dengan alasan apapun,” kembali menegaskan.
Jika diketahui hal demikian, kata dia, dianjurkan untuk melapor kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
“Biar tidak sembarangan menggunakan hak privasi seseorang,” pungkasnya
(Rahman)
@Redaksi Jawatimurnews
Sumber : JTN Media Network

Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.