BANYUWANGI_JAWA TIMUR
jawatimurnews.com - Menanggapi pemberitaan di media online terkait adanya dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh salahsatu oknum mahasiswa Universitas Banyuwangi (UNIBA), Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kabupaten Banyuwangi angkat bicara.
Melalui Very Kurniawan, Sekjen TRC PPA kabupaten Banyuwangi mengatakan, bahwa berkaitan dengan anak harus berhati-hati, memang sekarang itu lebih diutamakan restorativ justice, namun perlu diketahui tidak semua permasalahan diberlakukan sebagai tindak pidana biasa.
"Jika pelakunya anak okelah, dan itu memang sudah berbunyi di undang-undang peradilan anak. Namun jika pelakunya sudah cakap hukum dan ini pelecehan seksual pada anak dbawah umur tidak bisa diselesaikan dibawah," katanya. Kamis (16/12/2021).
Masih kata Very, maka dari itu pihaknya meminta kepada Kapolresta Banyuwangi segera usut tuntas persoalan dugaan pencabulan itu, karena persoalan pelecehan atau pencabulan pada anak itu merupakan atensi.
"Polisi harus tanggap dan bergerak cepat mengusut kasus ini, kasihan korban jika tidak mendapatkan penanganan khusus, bagaimanapun korban masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku sekolah, masa depan korban masih panjang, jangan sampai kita salah mengambil tindakan sehingga malah menghancurkan masa depannya," Tegas Very.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, seorang siswi MTS berusia 13 tahun di wilayah Kecamatan Bangorejo, diduga telah menjadi korban pencabulan SL oknum mahasiswa UNIBA, warga Desa Sumberasri Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.
Korban yang awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook dengan pelaku kemudian diajak bertemu, pelaku merayu korban untuk ikut jalan-jalan ke kota Banyuwangi dengan mengiming imingi akan dibelikan alat kosmetik, ternyata setelah sampai di kota Banyuwangi korban malah diajak ke kosan pelaku dan akhirnya dipaksa berhubungan badan," Pungkas Very.
(Aji)
@Redaksi Jawatimurnews
Sumber : JTN Media Network

Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.