REKOMENDED BERITA TERBARU

Sindikat Lintas Provinsi Pelaku Pencurian Modus Ganjal Mesin ATM, Diamankan Satreskrim Polresta Banyuwangi

Tes

Dilihat 107 kali

BANYUWANGI_JAWATIMUR

jawatimurnews.com - Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan sindikat pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin gerai ATM. Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menggelar konferensi pers Selasa (14/12) di Joglo Polresta Banyuwangi dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Iwan Hari  Kasi Humas Iptu Lita Kurniawan, KBO Reskrim Iptu Badrodin Hidayat, dan Kanit Resmob Iptu Ardhi Bitakumala.

AKBP Nasrun menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui sindikat pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin ATM (lintas provinsi) sekira awal tahun 2020 dengan sasaran gerai ATM Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank CIMB Niaga yang meliputi Provinsi Nusa Tenggara Barat (2 TKP Mataram), Provinsi Jawa Timur (1 TKP Jombang, 2 TKP Banyuwangi,  2 TKP Kota Malang, 1 TKP Kota Batu), Provinsi Jawa Barat (4 TKP Bekasi, 3 TKP Bogor) dan DKI Jakarta (1 TKP Jakarta Utara).

โ€œTim Resmob Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah kota Malang. Pada hari minggu tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 09.30 Wib, sindikat pelaku pencurian modus ganjal mesin ATM inisial FJS, (28 than) alamat sesuai KTP : Dusun Sukaraja, RT. - RW. - Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku AS, (48 tahun), alamat sesuai KTP : Padurenan, RT. 02 RW. 05 Desa Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dan pelaku CA, (32 tahun) alamat sesuai KTP : Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Ketiganya diamankan saat berada dalam sebuah rumah di Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa alat ganjal mesin ATM beserta sarana yang digunakan pada saat di TKP,โ€ papar Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun. 

AKBP Nasrun menyampaikan bahwa pelaku FJS berperan sebagai eksekutor (kapten) dengan cara membagi tugas di lapangan, memasang sticker nomor data call center palsu, memasang plat mika di slot kartu ATM dan mengambil kartu ATM korban setelah tertelan.

โ€œSedangkan pelaku AS dan CA berperan ketika kartu ATM korban saat menarik uang tertelan, kemudian berpura-pura menawarkan bantuan, selanjutnya mengarahkan untuk menghubungi call center palsu yang mereka pasang,โ€ jelas Kapolresta Banyuwangi. 

Selain ketiga orang pelaku tersebut di atas Satreskrim telah menerbitkan DPO atas inisial YA, dan DPO RD keduanya berperan kerjasama dengan call center palsu dalam meminta data korban berupa nama lengkap ibu, email, tempat tanggal lahir, nomor handphone dan nomor Pin rekening.

โ€œUntuk TKP di dua tempat yaitu gerai mesin ATM Bank BRI bertempat di ATM BRI depan Kodim Banyuwangi Jalan R.A Kartini, Kepatihan, Kabupaten Banyuwangi dengan total penarikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).dan gerai mesin ATM Bank BNI  depan swalayan Roxy Banyuwangi Jalan Penataran No. 29, Tamanbaru, Banyuwangi, dengan total uang yang ditari sebesar Rp. 5.900.000,-.โ€ tutur Kapolresta Banyuwangi.

Dari para pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol F-5856-FCT, Satu unit sepeda motor Yamaha N-Nmax warna abu-abu bernopol DK-5620-ABA, Dua pasang plat nomor dengan nopol N-2360-FJS dan N-8060-JS, Satu buah potongan gergaji besi, Satu buah obeng, Satu botol kecil lem merk dextone, Satu gulung double tape, Empat potongan plastic (dari bekas botol air minum aqua), Empat buah kartu Atm  Bank BRI, Satu buah kartu ATM  Bank BTN, Satu buah kartu ATM  Bank BNI, Satu buah kartu ATM  Bank Mandiri, Satu buah handphone merk Nokia, Satu buah handphone merk Samsung dan Satu buah handphone merk Redmi -7.

โ€œPara pelaku tindak pidana pencurian modus ganjal mesin ATM dijerat dengan UU ITE dan KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 363 KUHPidana atau pasal 378 KUHPidana,โ€ tutup Kapolresta Banyuwangi. 


(Aji)

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

Translate

Cek

Previous Post Next Post

Contact Form

Gandeng MiiTel, Grand Anara Airport Hotel Hadirkan Layanan Tamu yang Lebih Modern | Brimob Polda Jateng Raih Juara 1 di Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025 | Partai Golkar Siap Menangkan Supriyanto dan Suriansyah Rhalief Pada PSU Pesawaran. | KADIN Indonesia Trading House Perdana Gelar Exporter Meet Up 2025 : Market Global Expansion di Bandung, Jawa Barat | Perfect World Rising Resmi dibuka 29 April 2025, Mainkan dan Dapatkan iPhone 16! | ASRI Sukses Hadirkan The Chiefs 2025 di Jakarta | Gubernur Meresmikan Pendopo Agung Ngadisari Dan Merupakan Kado Hari Raya Kuningan Sekaligus Hari Raya Galungan | Dukung Hobi Touring Motor, BRI Finance Tawarkan Solusi Pembiayaan Ramah Kantong Untuk Para Bikers | Kolaborasi BINUS dan GNFI: Peran Keluarga dalam Membangun Bangsa Melalui Peluncuran Buku Kawan GNFI | Trade-In Elektronik di Mitra10: Tukar Tambah, Dapat Voucher Hingga Rp500.000! | mas tamvan