Terowongan Jalur Ganda Kebasen dan Bendungan Serayu Banyumas

Dilihat 0 kali


ANGGARDAYA

jawatimurnews.com - Terowongan Jalur Ganda Kereta Api (KA) Kebasen di bangun sejak tahun 1464 M. pada jaman Kolonial Belcanda, tutur Kepala KA Daop 5 Purwokerto Asep.

Keberadaannya hingga kini masih merupakan terowongan KA yang terpanjang, dan sudah banyak mengalami perubahan pembangunan sesuai dengan perkembangan Perkereta Apian Indonesia Jalur Ganda KA Kebasen kini telah direnovasi pada tahun 2018 M. 


Pembuatan terowongan KA bawah tanah  Kebasen ini sepanjang ยฑ 218 meter di bawah pegunungan Binangun Kebasen di maksudkan untuk mempercepat jalur distribusi bahan pangan, bahan bakar, dan perjalanan darat, yang jarak tempuhnya lebih dekat dibanding harus memutar pegunungan Binangun. 

Pemadangannya juga masih asri, asyik dan sejuk jauh dari polusi udara ditambah dengan adanya Bendungan Rawalo (Bendungan Sungai Serayu) di seberang jalan, perbukitan yang indah, dan jembatan rel KA yang membentang selebar Sungai Serayu menambah daerah ini menjadi lebih indah serta sebagai salah satu tempat tujuan wisata Banyumas.

Jalur KA ini menghubungkan KA jurusan Stasiun Purwokerto dan Stasiun Kroya- Cilacap menyambungkan  kota-kota lain di Pulau Jawa.  


Dalam menata kenyamanan, keamanan,dan  fungsi jalur perkereta apian ini, menurut Manager Daop 5 Stasiun Purwokerto Ayep Hanapi, "rel kereta api, stasiun, terowongan KA, dan jembatan KA menjadi beberapa lokasi larangan bagi warga umum beraktivitas." ujarnya.

Hal ini berkaitan dengan upaya menjadi keselamatan warga dan perjalanan 

Kereta Api.

Ayep mengatakan, larangan ini diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 181 Ayat 1.

Aturan itu jelas telah menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur Kereta Api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang diatas rel, atau melintasi jalur kereta api ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan Kereta Api.

Selain membahayakan, kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda Rp 15 juta,  Tegas Kepala KA Daop 5 Purwokerto.


(Syarif AR.jtn.)

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
Previous Post Next Post

Contact Form

OX-ZM 2020 Blogger Template SEO Responsive Clean CSS3 | apkmodstore Template Untuk Blog Download, Responsive, Fast Loading Plus Safelink | Cara Memasang Musik Dari Youtube Ke Blog | SISIMPL Templates Responsive, Fast Loading, Valid HTML5 | Membuat Multi Tab Server Video Streaming Seperti Layarkaca21 | Membuat Tombol Download Keren Seperti JalanTikus di blog | Membuat Semua Link External Menjadi Open New Tab | SIMPLE FAST | Template Responsive Mobile Friendly dan Fast Loading | Membuat Progress Scrollbar Pure JavaScript di Blogger | Membuat Menu Melayang (Sticky) Pure Javascript | mas tamvan