SURABAYA_JAWA TIMUR
jawatimurnews.com - Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur Dr. Asrif, M.Hum., berpesan, kepada masyarakat agar tetap memperbarui kompetensi bahasa Indonesia. Dalam kosakata bahasa pun masih sangat terbatas. Karena itu, setiap tahun akan terus menambah jumlah kosakata ini.
"Kami himbau, masyarakat untuk terus mempelajari kosakata baru agar komunikasi lebih menjadi komunikatif. Demikian, akan tidak terjebak kosakata terbatas. Jadinya, terus kami sosialisasikan," kata Asrif di Ciputra World Hotel Surabaya, Sabtu (4/12).
Sosialisasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) layanan ahli bahasa Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknik (Kemendikbudristek) RI ini tentunya bertujuan memberikan pemahaman semua pihak masyarakat, mahasiswa, dosen dan penyidik terkait NSPK agar dapat mengetahui.
Disisi lain, pada tempat umum banyak telah diketahui tidak memakai bahasa Indonesia, terlebih sering kali menggunakan bahasa asing.
Maka ini, merupakan suatu pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Sikap berbahasa inilah, yang keliru di masyarakat. Kami, harapkan tidak terjadi. Sehingga, tugas kami terus bersosialisasi dan tetap mengingatkan," ungkap Asrif.
Untuk NSPK diadakan, arahnya bukan untuk penjarakan orang. Tetapi, justru mengajak agar tidak terjerat kasus hukum.
"Kami harapkan, masyarakat tentu perluas pelayanan ini dalam rangka bahasa dan hukum," tutur dia.
Oleh karena itu, Asrif menyampaikan, kedepan dapat memberikan pendampingan kompetensi bahasa semakin baik, termasuk tidak menyalahgunakan media sosial (medsos).
"Kami merespon terus lakukan sosialisasi melalui YouTube, atau Podcast," paparnya.
Masih kata Asrif, pihaknya juga akan lakukan pendampingan kepada penyidik dalam penggunaan bahasa saat proses penyidikan bahasa dan hukum jangan sampai tidak maksimal.
"Kami bertujuan, supaya dapat menerapkan pasal ketika memproses ujaran kebencian," imbuh pria asal Sulawesi ini.
Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Jatim Kombes Pol Asep Irpan Rosadi, S.I.K., M.P.A., menjelaskan, dengan berhati-hati penyebaran informasi harus dengan penuh ketelitian. Ini nanti menyebabkan sumber tindak pidana. Seperti, memelintiran, dan ujaran kebenaran.
"Kami sampaikan, masyarakat lebih bijak dalam bahasa dengan mengedukasi agar tetap aman bermedsos," ujarnya.
(ynt)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531