JTN UPDATE HARI : Senin 2 Juni 2025 02:41:31 AM
Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA - UMKM - PEMBANGUNAN SELURUH PELOSOK JAWA TIMUR

Aksi Penipuan Dengan Modus Penggandaan Uang Berhasil Diungkap Polresta Malang Kota

Dilihat 1 kali

 


MALANG

JAWATIMURNEWS.COM - Polres Malang Kota berhasil melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap pelaku penipuan yang bermodus penggadaan uang. 

Jumlah korban di perkirakan puluhan orang namun Sampai saat ini baru ada dua korban yang melapor. 

Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, SIK, MSi mengungkap total kerugian para korban berkisar sekitar 40 juta. 

Tersangka AS ditangkap pada tanggal 7 September 2021 di Jl. Batang Alai, Kecamatan Klojen , Kota Malang. Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti satu buah ATM, buku rekening tabungan, dan uang mainan pecahan 100 ribu sebanyak 5 ribu lembar.

“Kronologinya disaat korban ditawari oleh pelaku bahwa dia mengaku mempunyai kekuatan ghaib yaitu dengan cara mampu menggandakan uang. Ini adalah salah satu cara dia untuk mengelabuhi korban ” tutur Kasat Reskrim Kompol Tinton saat rilis.

Pelaku  melancarkan aksinya dengan menggunakan kardus untuk perantara penggandaan uang. Kasus ini cukup memakan waktu karena pelaku sering berpindah-pindah tempat untuk mengelabuhi aparat kepolisian. Pelaku pun berhasil diamankan di daerah Lapangan Brawijaya dengan cara dipancing untuk keluar dari persembunyian " lanjut Kompol Tinton 

Pelaku merupakan pelaku tunggal, ia mengaku baru kali ini melakukan aksinya . Hasil dari tindakannya ia gunakan untuk membayar hutang dan juga membeli narkoba. Karena aksinya, pelaku terkena pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 


Sumber : Jtn Media Network 

(Dwi s)

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
PESAN LEWAT EMAIL KLIK PESAN LEWAT EMAIL
UPDATEJAWATIMURNEWS
TINGGALKAN KOMENTAR

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post
PESAN. REDAKSI

Contact Form