DPMD Sampang Gelar Rapat Penyampaian Pagu Indikatif Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

Dilihat 1 kali

SAMPANG MADURA _JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan  Desa ( DPMD) Kabupaten Sampang menggelar rapat penyampaian pagu indikatif Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, dana bagi hasil pajak daerah (DBH-RD) dan dana bagi hasil retrebusi daerah (DBH-RD) tahun 2022.

Rapat ini bertempat di Cafe padi padi wisata sawah yang berada di Desa Taman,Kecamatan Jrengik, Sampang Madura,Rabu (12/1/2022).

Turut hadir dalam acara ini,Kepala Dinas DPMD Sampang Drs.R.Chalilurachman,M.Si beserta jajarannya,Camat se kabupaten Sampang,Kasi PMD Kecamatan se kabupaten Sampang juga pendamping Desa se Kabupaten Sampang,Pejabat (Pj) Kepala desa Taman dan Tokoh masyarakat setempat.

Kepala dinas DPMD Kabupaten Sampang Drs.R.Chalilurachman,M.Si  menyampaikan, dalam rangka pengelolaan Desa perlu adanya penyampaian pagu inikatif sebagai dasar pembuatan APBDes tahun anggaran 2022,baik dari Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD),Alokasi Pajak Daerah dan retrebusi Daerah maka untuk menunjang pelaksanaan perencanaan pembangunan Desa di Kabupaten Sampang.Selain itu, perlu di sampaikan prioritas penggunaan DD tahun 2022 agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

" Mimang terjadi pengurangan Dana Desa, dan itu bukan wewenang kami,tapi dari Pemerintah pusat pengurangan dana desa tersebut,ujarnya.

Ia juga menuturkan, prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diatur dalam Perpres no 104 tahun 2021 tentang rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia no 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022.

" Dan ini yang menjadi poin penting yang sering jadi tanda tanya di seluruh kabupaten/kota di Indonesia,dan akhirnya keluar Perdes no 104 tahun 2021 Permendes 07 dan BNK no 190.Selanjutnya program perlindungan sosial yang berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) paling sedikit 40%.Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% serta dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8% dari Alokasi Dana Desa dan program sektor prioritas lainnya,tuturnya.



Lanjut Chalilurachman, dalam penggunaan penanganan pandemi Covid 19 wajib dianggarkan di APBDes, dan kemudian Pemdes dapat melakukan penyesuaian anggaran penanganan Covid-19 dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19 yang di tetapkan oleh Satgas Covid 19 setempat paling cepat 3 bulan setelah Pemdes menganggarkan dalam APBDes.

" Hasil penyesuaian anggaran dapat di gunakan untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas Desa .Dan anggaran Alokasi Dana Desa anggaran tahun 2022 lebih di utamakan untuk memenuhi siltap perangkat desa,tunjangan BPD dan honor operator desa dan sisanya dapat digunakan pada kegiatan lainnya yang mendukung kapasitas aparatur desa agar perangkat desa melaksanan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi nya,pungkasnya.


Sumber : Jtn Media Network 

(Zahrudin)


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN
PALING BANYAK DILIHAT
 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN
Previous Post Next Post

Contact Form

BRI-MI Rajai Segmen Reksa Dana Terproteksi dengan Dana Kelolaan Rp 20,98 Triliun | Tuwaga Hadir! Panduan Keuangan Kredibel dan Pengajuan dalam Satu Platform | Handara Golf & Resort Bali Kembali Meraih Gelar Best Luxury Golf Resort Indonesia pada Luxury Lifestyle Awards 2025 | Tingkatkan Kenyamanan Pengguna LRT Jabodebek, KAI Gandeng Kepolisian guna Atasi Kemacetan di Kawasan Stasiun Harjamukti | AnyMind Group Raih Sertifikasi Shopee Enabler di Indonesia | Kedapatan Bawa Narkotika,Seorang Nelayan di Tangkap Polisi | Terekam CCTV,Aksi Pencurian di Sampang Dilaporkan ke Polisi | Silaturahmi Kapolres Madiun Kota dengan Tokoh Pencak Silat Jalin Kerja Sama, Jaga Kamtibmas Jelang Suro | Kakorlantas Pantau Kondisi Lalin Tol Trans Jawa di Masa Long Weekend | Kapolda Lampung : Polisi wajib Terima Kritikan dan Masukan Untuk Perbaikan | mas tamvan