BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

DPMD Sampang Gelar Rapat Penyampaian Pagu Indikatif Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

Dilihat 0 kali

 



SAMPANG MADURA _JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan  Desa ( DPMD) Kabupaten Sampang menggelar rapat penyampaian pagu indikatif Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, dana bagi hasil pajak daerah (DBH-RD) dan dana bagi hasil retrebusi daerah (DBH-RD) tahun 2022.

Rapat ini bertempat di Cafe padi padi wisata sawah yang berada di Desa Taman,Kecamatan Jrengik, Sampang Madura,Rabu (12/1/2022).

Turut hadir dalam acara ini,Kepala Dinas DPMD Sampang Drs.R.Chalilurachman,M.Si beserta jajarannya,Camat se kabupaten Sampang,Kasi PMD Kecamatan se kabupaten Sampang juga pendamping Desa se Kabupaten Sampang,Pejabat (Pj) Kepala desa Taman dan Tokoh masyarakat setempat.

Kepala dinas DPMD Kabupaten Sampang Drs.R.Chalilurachman,M.Si  menyampaikan, dalam rangka pengelolaan Desa perlu adanya penyampaian pagu inikatif sebagai dasar pembuatan APBDes tahun anggaran 2022,baik dari Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD),Alokasi Pajak Daerah dan retrebusi Daerah maka untuk menunjang pelaksanaan perencanaan pembangunan Desa di Kabupaten Sampang.Selain itu, perlu di sampaikan prioritas penggunaan DD tahun 2022 agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

" Mimang terjadi pengurangan Dana Desa, dan itu bukan wewenang kami,tapi dari Pemerintah pusat pengurangan dana desa tersebut,ujarnya.

Ia juga menuturkan, prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diatur dalam Perpres no 104 tahun 2021 tentang rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia no 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022.

" Dan ini yang menjadi poin penting yang sering jadi tanda tanya di seluruh kabupaten/kota di Indonesia,dan akhirnya keluar Perdes no 104 tahun 2021 Permendes 07 dan BNK no 190.Selanjutnya program perlindungan sosial yang berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) paling sedikit 40%.Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% serta dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8% dari Alokasi Dana Desa dan program sektor prioritas lainnya,tuturnya.



Lanjut Chalilurachman, dalam penggunaan penanganan pandemi Covid 19 wajib dianggarkan di APBDes, dan kemudian Pemdes dapat melakukan penyesuaian anggaran penanganan Covid-19 dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19 yang di tetapkan oleh Satgas Covid 19 setempat paling cepat 3 bulan setelah Pemdes menganggarkan dalam APBDes.

" Hasil penyesuaian anggaran dapat di gunakan untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas Desa .Dan anggaran Alokasi Dana Desa anggaran tahun 2022 lebih di utamakan untuk memenuhi siltap perangkat desa,tunjangan BPD dan honor operator desa dan sisanya dapat digunakan pada kegiatan lainnya yang mendukung kapasitas aparatur desa agar perangkat desa melaksanan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi nya,pungkasnya.


Sumber : Jtn Media Network 

(Zahrudin)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form