Dugaan Penipuan Dengan Kedok Arisan Online Dilaporkan Di Polres Nganjuk

Dilihat 0 kali

 

NGANJUK_JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM - Mencuat kabar dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor perempuan FA 21thn warga ds Babadan, Kec. Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

Para korban berbondong bondong melakukan pelaporan ke Polres Nganjuk atas kerugian yang diderita oleh para Korban yang ditaksir sejumlah ratusan juta rupiah, Senin,12/01/2022.

Guntur Viki Duta Pradana salah satu perwakilan dari puluhan korban menjelaskan pada awak media โ€œPada awalnya permasalahan ini timbul saat gagal bayarnya atas sistem yang dijalankan Oleh FA, berkedok arisan online dan pada akhir penyelesaian mediasi pembayaran kembali tidak sesuai harapan para korban, maka dari itu lebih baik kita proses secara Hukum yang berlaku, kami tidak muluk muluk, kami hanya ingin uang kami kembali, tidak berupa cicilan seperti yang ditawarkan, kami berinya utuh dan kami ingin dikembalikan juga utuh bukan berapa cicilanโ€ tegasnya.

Er 22thn โ€ saya teman kuliah mas dengan terlapor, namun berhubung ini sudah keterlaluan, saya sendiri menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah atas sistem investasi yang ditawarkan, saya cuma ingin uang saya kembali, wes gak pengen berbelit belit yang dicicil yang gimana saya pengennya jelas, karena berhubung secara komunikasi dengan terlapor sudah deadlock, jadi saya ikut laporkan saja kepada pihak berwajibโ€. 

"Didampingi kuasa hukum Adv.Moch Mahbuba,S.H menyampaikan โ€œkami hanya ingin meminta Aparat Penegak Hukum Khususnya Polres Nganjuk selaku Penegak Hukum di wilayah Nganjuk untuk berlaku Objektif, tegas dan transparan dalam penanganan perkara ini, jangan sampai masalah ini terus terulang kembali dengan model skema yang sama, harus ditindak sampai akar akarnya, karena Bisnis tipu tipu ini diduga melibatkan jaringan, bukan perorangan, karena mereka diduga turut terhubung dengan sindikat jaringan yang melakukan bujuk rayu agar para Calon member member awam bisa diperdaya Oleh merekaโ€tegasnya.

Saat mencoba konfirmasi ke Penasihat Hukum terlapor advokat Divi Kusumaningrum melalui whatsapp Senin,10/01/22, menjelaskan bahwa โ€œYang menjalankan trading atau pialangnya saat ini tengah kami laporkan ke polres kediri kota karena menipu klien kami dengan membawa uang yang dititipkan kepadanya untuk dijalankan dalam investasi trading, dan klien saya mencoba untuk mencicil kerugian yang dialami oleh para korban dengan skema pencicilan yang akan tertuang dalam perjanjian yang ditawarkan klien sayaโ€œ.


Sumber : Jtn Media Network 

(Solihudin Yunus)

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
Previous Post Next Post

Contact Form

Pembinaan Rohani dan Mental Polres Nganjuk, Kapolres Inginkan Peningkatan Kualitas Ibadah | Dorong Inklusivitas dan Regenerasi Talenta Energi Berkelanjutan, Elnusa Petrofin Jalin Kemitraan Strategis dengan Dunia Akademik di 3 Kota Besar | Seruan Hari Bumi untuk Pelestarian: Permata Alam Tersembunyi di Indonesia | Kartini Zaman Now, Mandiri Finansial Lewat Solusi BRI Finance | Qiscus Umumkan Integrasi Resmi TikTok Messaging Ads ke dalam Platform Omnichannel-nya | LRT Jabodebek Peringati Hari Kartini dengan Wujud Nyata Dukungan untuk Wanita | Kapolres Kepulauan Meranti Lepas Puluhan Peserta Jambore Karhutla 2025 | Polisi Beri Bantuan Kursi Roda untuk Penderita Celebral Palsy-Lansia di Bekasi dan Karawang | Polres Sampang Ungkap Peredaran Narkoba, Kurir dan 938,73 Gram Sabu Berhasil Diamankan | Polda Jatim Turun Tangan Usut Penahananan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan di Surabaya | mas tamvan