BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Kusumo Putro : Klien Kami Tidak Pernah Mengalihkan Hak Kepemilikan Atas Tanah

Dilihat 0 kali





KARANGANYAR

JAWATIMURNEWS.COMTiga warga Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada kepala desa setempat. Ketiga warga bernama Cipto Paino, Sidik Parsono, dan Samidi mengakui masih hak waris tanah yang diduga diserobot Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Wisata Jumog.

Somasi diberikan karena sebagian tanah milik mereka digunakan sebagai akses jalan menuju lokasi wisata air terjun Jumog yang dikelola Bumdes setempat, tanpa adanya penggantian hak atau pun kompensasi.


Kuasa hukum ketiga warga Desa Berjo, Kusuma Putro, mengatakan sampai saat ini kedua kliennya masing-masing Sidik Parsono dan Samidi belum menerima penggantian hak yang disepakati dalam akta autentik.

Pada 14 Januari 2010 lalu telah dilakukan rapat desa terkait rencana hibah pembangunan jalan, melibatkan sebagian tanah milik warga. Namun dalam rapat belum pernah dilakukan penghibahan tanah.

“Menurutnya klien kami tidak pernah mengalihkan hak kepemilikan atas tanah melalui hibah, padahal jalan menuju wisata  air terjun Jumog sudah dibangun sejak sepuluh tahun lalu,” papar Kusumo Putro, Jumat (14/01/2022)

Pihaknya sangat menyayangkan sikap pemerintah desa membangun jalan dengan menggunakan sebagian tanah milik warga.

“Bila somasi yang kami sampaikan tidak ditanggapi oleh pemerintah Desa Berjo, maka kami akan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana,” tegasnya.


Salah satu warga, Sidik Parsono, mengaku sebenarnya dirinya tidak menuntut macam-macam ke pemerintah Desa Berjo. Ia bersama warga pemilik tanah lainnya hanya minta dibangunkan kios di dalam lokasi wisata air terjun Jumog agar bisa berjualan dan mengais rezeki di tanah kelahiran sendiri.

"Kami hanya ingin meminta kompensasi warung di dalam lokasi wisata air terjun Jumog, sebagai kompensasi tanah kami yang dipakai akses jalan menuju wisata air terjun Jumog,” ujarnya.

Sementara ketika dikonfirmasi, perwakilan Bumdes Berjo, Agung Sutrisno membantah tudingan warga yang disampaikan melalui kuasa hukum mereka. Dirinya bahkan menuding warga yang memberikan somasi kepada kepala desa tidak berkompeten dan bukan pelaku hibah tanah.

Menurutnya sebagian tanah warga yang digunakan sebagai akses jalan menuju lokasi wisata air terjun Jumog telah dihibahkan pada 14 Januari 2010 lalu. Penghibahan dilakukan 14 pemilik tanah sah dengan sukarela. Mereka warga yang memberikan sebagian tanahnya sebagai akses jalan juga telah menerima ganti rugi tanaman.

“Sebagian tanah warga ini telah dihibahkan. Mereka yang menuduh jika tidak ada hibah, rencananya akan kami laporkan kepada aparat kepolisian dengan tuduhan penipuan dan memberikan keterangan palsu,” ujarnya.

Kuasa hukum Bumdes Desa Berjo, Wibowo Kusumo Winoto menambahkan, hibah merupakan pemberian secara sukarela dan tidak dapat dibatalkan. Dalam kasus ini, proses hibah sudah dilakukan pada 2010 lalu melalui rapat di balai desa setempat.

“Semua warga yang mengaku-ngaku sebagai pemberi hibah akan kami laporkan kepada aparat kepolisian,” tegasnya


Sumber : Jtn Media Network 

(LORA HD/Syarif AR Jtn)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form